
Palembang, BP- Terkait DPC PKB Palembang resmi melaporkan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada khususnya 2 TPS di Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang 24 Februari 2024 lalu, yang ternyata dalam prakteknya dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) alias PSU kepada pihak Bawaslu Palembang, Senin (26/2) sore.
Ketua Bawaslu kota Palembang Yusnar mengakui pihaknya sudah meregister laporan tersebut
“ Klarifikasi sudah, tindaklanjutnya nanti kami akan menindaklajuti dan umumkan hal ini ke apakah ke aranah etik, ke ranah pidana atau ke ranah administrasi,” katanya ketika di temui di KPU kota Palembang, Minggu (3/3).
Menurutnya yang menghitung suara dari 2 TPS tersebut adalah pihak KPU kota Palembang.
“ Kita hanya memberikan saran bahwa hal itu PSL, selanjutnya terserah KPU kita hanya mengawasi, apapun yang dilakukan KPU kita awasi dan kita catat dan kita tuangkan dalam form A,” katanya.
Ketua KPU kota Palembang Syawaluddin mengatakan, untuk rekapitulasi PSL di 2 TPS di Kemang Agung menurutnya sudah di lakukan perhitungan .
“ Pada dasarnya sudah seluruhnya untuk PSL ini dan rekomendasi sudah terlaksanakan,” katanya ketika ditemui di KPU kota Palembang.#udi