Petugas KPPS Terpilih  di Palembang Mengaku ‘Diintimidasi’ Oknum Ketua RT untuk Mundur

119
Sejumlah petugas KPPS terpilih di Kecamatan Kalidoni Palembang mengaku disuruh mundur oleh oknum Ketua RT. (BP/udi)

Palembang, BP-  Terkait polemik penetapan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang terjadi di Palembang.

 Terbaru sejumlah nama yang sudah masuk sebagai petugas KPPS, diduga   diintimidasi sejumlah oknum Ketua RT untuk mundur, karena dianggap karena bertugas di tempat RT lain setelah dipindahkan sebelumnya.

Menurut Novita Sari dan 3 rekannya yang lain setelah lulus sebagai petugas KPPS, mengaku dapat intimidasi dari oknum Ketua RT dan PPS setempat untuk mundur secara sukarela.

 

“Kami ingin menyampaikan, jika kami diminta mundur dan buat surat pernyataan mundur diri sebagai petugas KPPS namun kami tolak, ” kata Novita, Rabu (3/1).

 

Menurut Novita, dirinya bersama rekan yang lain keberatan atas intervensi agar dirinya mundur tersebut, dengan alasan yang tidak masuk akal. Sebab dirinya sendiri selama ini mendaftar secara online untuk menjadi petugas KPPS dan diterima.

Baca Juga:  Dampingi Yulius Maulana, Budiarto Marsul Maju di Pilkada Lahat

 

Novita menceritakan, memang dirinya dan beberapa temannya mendaftar untuk di TPS sesuai RT pada awalnya, namun nyatanya ia terpilih di TPS berbeda dengan RT asalnya, yang masih satu kampung.

 

“Memang awalnya kami terdaftar di TPS 46 (RT 35 RW 4 Sungai Selayur Kalidoni) namun Ketua RT nya tidak mau menerima, sehingga kami dipindahkan oleh PPS ke TPS 13 namun tidak diterima juga dengan alasan semua yang dibawak harus dari mereka semua,  jika harus dipindahkan kami tidak masalah asal diterima ditempat lain, namun katanya surat sudah dibawah ke atas (KPU), ” katanya.

 

Ditambahkan Novita oknum RT tersebut datang ke rumah mereka untuk dirinya bersama rekan yang lain, agar dirinya buat pernyataan mundur sebagai petugas KPPS, namun hingga saat ini mereka dak mau mundur.

Baca Juga:  1.048 Bacaleg Daftar KPU Sumsel

 

“Alasan mereka nyuruh kami mundur kagek jadi balak bae (jadi ribut saja), jadi untuk ngecilkan balak mundur bae, dan kami tidak mau mundur karena nama kami sudah diterima, kok disuruh mundur, ” katanya.

 

Hal senada diungkapkan Reny Yuliana, dirinya selama ini rutin ikut terlibat dalam pemilu yang ada di RT nya, baik sebagai petugas saksi, pengawas hingga pantarlih.

 

“Kita daftar online dimana PPS yang nawari karena sebelumnya petugas pantarlih. Nah, apalagi syarat- syarat sudah kita lengkapi, jangan mereka berbuat sekendak-kendak dan banyak yang ngompori (memanasi)untuk mundur. Selama ini biasanya dal ajang pemilu kami selalu ikut baik dari saksi, pengawas atau sebagainya dan banyak yang ngajak, ” tandasnya, seraya dirinya akan tetap kukuh tidak akan mundur sebagai petugas KPPS.

Baca Juga:  Elektabilitas Teddy Meilwansyah Masih di Posisi Teratas

 

Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang Syawaluddin menerangkan, jika tak menutup kemungkinan dalam setiap TPS akan terdapat 1 hingga 3 RT dalam 1 TPS yang maksimal pemilihnya nanti 300, sehingga bisa saja warga RT bertetangga bisa menjadi petugas KPPS ditempat RT lain.

 

“Jadi itu bukan permasalahan, karena  pemilih di TPS maksimal 300, ada sebagian bisa 2 hingga 3  RT bisa satu TPS, dimana syarat rekrutmen petugas KPPS terbuka secara umum. Kedua umur 17 hingga 55 tahun dengan kesehatan yang ditentukan. Jadi bisa saja warga nanti terdaftar di TPS yang berjarak hingga 500 sampai 600 meter, ini akan di diskusikan bersama PPK dan PPS dalam rekrutmen, dan jika memang bermasalah akan ditindaklanjuti, “ katanya.#udi

 

 

Komentar Anda
Loading...