PKB Sumsel Dukung Pilkada Serentak Dilaksanakan Usai Covid-19

22
BP/DUDY OSKANDAR
Ketua DPW PKB Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Ramlan Holdan

Palembang, BP

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu nomor 2 tahun 2020, mengenai penundaan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.
Aturan tersebut merevisi ketentuan sebelumnya terkait pelaksanaan Pilkada serentak pada September 2020, diundur menjadi Desember 2020.
Ketua DPW PKB Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Ramlan Holdan berharap dan mendukung jika pelaksanaan pilkada bisa dilaksanakan usai bencana Covid-19 ini , karena saat ini menurutnya tidak bisa melanjutkan tahapan pilkada termasuk pemilu serentak tahun 2020 di Sumsel disituasi mewabahnya Covid-19.
“Soal rekomendasi Pilkada Sumsel kita serahkan ke DPP, karena itu kebijakan pusat, bukan kebijakan daerah, tapi serentak, saran kita walaupun belum dibicarakan secara khusus DPP pasti akan mengeluarkan sikap , kalau terganggu tahapannya otomatis akan diundurkan, sepanjang tahapan tidak terganggu tidak ada masalah,” katanya, Sabtu (9/5).
Kecuali menurutnya tahapan pilkada diubah KPU, artinya aturan pilkada, undang-undang pemilu harus diubah dulu.
“ Untuk Sumsel ini kader kita yang maju di pilkada serentak , belum , masih dalam penjaringan dari 7 kabupaten di Sumsel,” katanya.# osk

Komentar Anda
Loading...