Palembang, BP- Pada tanggal 3 Oktober 2023 Organisasi Tani FKMRP Desa Lebung Itam menginformasikan bahwa lahan yang diberikan izin lokasi PT BHP yang terletak di Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI kembali terulang mengalami kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Beberapa hari setelahnya Gakkum KLHK melakukan penyegelan lahan terbakar di PT.Bintang Harapan Palma (PT.BHP) berdasarkan citra satelit, luas lahan terbakar di PT BHP ±5.148 Ha1 . Setelah penyegelan yang dilakukan oleh Gakkum KLHK karhutla di PT BHP karhutla kembali meluas.
“Sehingga pada tanggal 27 Oktober 2023 FKMPR Desa Lebung Itam bersama Relawan Tim Cegah melakukan upaya pemadaman kebakaran lahan yang terjadi. Namun karena kondisi lahan gambut yang sangat kering akibat dari pembuatan kanal, api tidak dapat dipadamkan secara maksimal,” kata Fralensya Jay Ketua Forum Komunikasi Masayarakat Pengelolaan Rawang (FKMPR) Desa Lebung Itam, Kamis (16/11).
Adapun kerugian dari kebakaran yang terjadi adalah +2000 bibit pohon yang telah ditanam pada tahun 2022 oleh FKMPR Desa Lebung itam serta juga membakar rumah walet milik masyarakat.
Atas kejadian karhutla tersebut organisasi tani FKMPR Desa Lebung Itam akan berencana melakukan kembali restorasi gambut yang rusak dengan melakukan penanaman kembali salah satunya yang paling terdekat adalah melakukan penaburan benih padi. Penaburan benih padi di lahan gambut ini juga bagian dari pengembalian tradisi kearifan lokal masyarakat yang telah lama hilang.
Minggu (12/11) lalu Organisasi Tani FKMPR Desa Lebung Itam merealisasikan program pemulihan lahan gambut dengan cara penaburan benih padi pasca terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Apabila panen raya nanti telah tiba masyarakat akan melanjutkan program pemilihan lahan gambut dengan penanaman 10 ribu bibit pohon.
Sebelumnya, karhutla di Sumsel adalah peristiwa yang semestinya dapat diprediksi dan mitigasi oleh pemerintah pusat dan daerah, khususnya oleh stakeholder kunci yaitu pemegang izin berbasis lahan. Mengapa demikian?
Fakta menunjukkan bahwa pemegang izin yang berbasis lahan baik Hutan Tanaman Industri (HTI), dan perkebunan menjadi penyebab utama kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.
Perhitungan secara matematis menunjukkan bahwa 8,6 juta ha luas Sumatera Selatan, dikuasai oleh perusahaan HTI 1,4 juta ha dan perusahaan perkebunan kelapa sawit 1,2 juta ha.
Izin-izin Perusahaan itu terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang.
Akibatnya saat memasuki fase musim kemarau, seperti El Nino 2023, bencana ekologis karhutla dan asap dipastikan terjadi di Sumatera Selatan.
Hutan dibabat, gambut dikeringkan dengan berbagai alasan, seperti kanalisasi untuk kepentingan Perusahaan HTI, dan perkebunan kelapa sawit. Titik-titik kebakaran sebetulnya sudah bisa diprediksi jauh hari sebelumnya, yaitu dominan pada kawasan gambut yang mengering, dan lokasinya tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya.
Pemberian izin di lahan gambut untuk konsesi 135 IUP Kebun kayu (HTI) dan perkebunan kelapa sawit dengan luasan 746.000 ha yang berada di gambut lindung.
Izin–izin tersebut terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan gambut yang terus berulang. Hal ini disebabkan kondisi lahan gambut yang telah rusak oleh pembuatan kanal perusahaan, sehingga sulit dipadamkan jika terbakar.
Izin yang diberikan pemerintah menyebabkan gambut rusak dan rentan terbakar saat memasuki musim kemarau.
Luas lahan Gambut di Sumsel sekitar 1,2 Juta Sekitar 15% dari luasan Sumsel seluas 8,3 Juta ha.
Terhitung sejak Oktober 2015, pemerintah juga mengambil kebijakan strategis dengan menerapkan moratorium (penghentian sementara) pembukaan kawasan gambut, termasuk melakukan penghentian pemberian izin baru bagi perkebunan kelapa sawit.
Namun faktanya pada tahun 2018 terbitlah izin lokasi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bintang Harapan Palma yang berada di 5 Desa (Riding, Jerambah Rengas, Penanggoan duren, Lebung Itam dan Tulung Seluang) yang diterbitkan oleh Bupati Ogan Komering ilir (OKI).
Sejak terbitnya izin lokasi tersebut mulailah terjadi kebakaran hutan dan di tahun 2019 akibat pembukaan kanal yang dilakukan perusahaan.#udi