Palembang, BP- Komisi I DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) memediasi sengketa tanah yang terjadi di kabupaten Banyuasin. Untuk itu Komisi I DPRD Sumsel menggelar pertemuan di ruang rapat Komisi I DPRD Sumsel , Selasa (7/11) siang terkait permasalahan antara 250 Kepala Keluarga (KK) RT 14, RT 05 Kelurahan Kenten, Banyuasin dengan pihak BPN Banyuasin yang sudah berlangsung lama lantaran warga tidak bisa memecah sertifikat yang dimiliki sudah sekian lama.
Rapat mediasi sempat panas lantaran warga menganggap mereka memiliki alas hak yang benar dan sah atas tanah mereka namun oleh BPN tidak bisa di proses lantaran dianggap tanah warga tanah sengketa.
Hadir perwakilan warga dan perangkat kelurahan hingga kabupaten Banyuasin serta BPN Banyuasin dan BPN Sumsel dan mantan Wakil Bupati Banyuasin Slamet Sumosentono.
Selain di tempat yang sama ada pihak lain bernama Ferry Fakhry yang memiliki sertifikat 17, 18 dan 19 tahun 1974 yang mempermasalahkan tahun 2015 lalu.
“ Nah inilah , tanah Ferry Fakhry ini aku lihat ada pengembalian batas oleh BPN Banyuasin , sementara Ferry Fakhry mengklaim sertifikat sementara masyarakat sudah puluhan tahun tinggal di situ , 40 tahun tinggal disitu tidak ada gangguan selama ini ada sertifikat ada alas hak, anehnya BPN Banyuasin bisa mengembalikan batas diatas tanah yang sudah ada sertifikat yang produk BPN sendiri, seharusnya BPN jangan melakukan itu, akibatnya masyarakat untuk melakukan pengalihan hak, untuk memecah sertifikat dan untuk urusan ke bank terganjal karena ada permasalahan pengembalian batas tadi oleh BPN, karena sudah terkunci dalam sistim yang ada di BPN,” kata Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar, Selasa (7/11).
Menurutnya akibat kekeliruan ini masyarakat menjadi korban, karena BPN harus meminta kepastian hukum dulu, adanya mediasi atau adanya gugatan ke pengadilan.
“ Kita usahakan kalau ada pihak yang mengklaim tanah masyarakat, yang memang tanah dia kita pertemukan atau untuk mediasi kalaupun tidak kita sarankan untuk melakukan upaya-upaya hukum lainnya, peran kita melakukan mediasi para pihak tadi bersama BPN dan BPN untuk sementara tidak bisa menindaklanjuti untuk pemecahan sertifikat, pengalihan hak dan seterusnya karena sudah termasuk dalam sistim kalau tanah itu bermasalah ada sertifikat lain,” kata politisi PKB ini.
Lantaran menurut mantan anggota DPRD Palembang ini, permasalahan tersebut sudah berlangsung lama yaitu sejak tahun 2015 yang lalu.
“ Seharusnya BPN tidak boleh melakukan pengembalian batas karena tempat yang mau dikembalikan batas sudaah ada sertifikat lain, yang benar BPN tidak melakukan itu kecuali ada keputusan pengadilan yang memerintahkan bahwa ada para pihak bersengketa itu ada menang dan kalah, itu boleh BPN, ada kemungkinan permainan-permainan mengenai oknum mafia tanah disini,” katanya.
Akhirnya rapat mediasi tersebut tidak menghasilkan keputusan apapun walaupun demikian Antoni Yuzar meminta warga tidak berputus asa dan semua masalah pasti ada jalan keluarnya.
“ Kami sebagai wakil rakyat bersama masyarakat dan bersama pemerintah kita tentunya akan memberikan pelayanan terbaik seperti yang diamanahkan dalam regulasi kita,” katanya.
Kepala BPN Banyuasin Muji Burohman dalam kesempatan tersebut memastikan untuk memproses sertifikat warga tidak dapat melaksanakannya kecuali ada mediasi atau ada putusan pengadilan.
Sedangkan perwakilan BPN Sumsel Mahyudin menyarankan masyarakat melakukan pertemuan dengan Ferry Fakhry untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.#udi