
Anggota Unit Reskrim Polsek Plaju menangkap satu dari tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang dialami korban pelajar inisial ASR (16) warga Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju, Palembang bernama MF (16) warga Jalan Sabar Jaya, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.(BP/IST)
Palembang, BP- Anggota Unit Reskrim Polsek Plaju menangkap satu dari tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang dialami korban pelajar inisial ASR (16) warga Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju, Palembang bernama MF (16) warga Jalan Sabar Jaya, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Tersangka membegal bersama dua rekannya yang buron yakni Coky dan Aldo ditempat kejadian perkara (TKP) Jalan Tegal Binangun, depan Lorong Abadi, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Senin (23/10) sekira pukul 02.50 WIB.
Kapolsek Plaju, Iptu Hendri Permana didampingi Kanit Reskrim, Ipda Husin mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, anggotanya Reskrim langsung melakukan scientific crime investigation (sci) dan berhasil menangkap satu tersangka dari tiga orang pelakunya.
“Benar pelakunya tiga orang, satu sudah berhasil kita amankan, saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya dan berperan membawa sepeda motor temannya (DPO),” ujar Iptu Hendri, Selasa (7/11).
Menurutnya dari pengakuan tersangka MF ini diketahui sepeda motor hasil membegal ini mereka jual ke wilayah hukum Oku Timur melalui perantara Putut (sudah ditahan Polsek Mariana) dan Leo (DPO).
“Sepeda motor dijual dengan harga Rp3,5 juta dan uang nya mereka bagi rata, dihabiskan untuk kebutuhan sehari – hari,” katanya.
Untuk modusnya, lebih jauh Iptu Hendri mengatakan saat korban bersama saksi melintas di TKP lalu dipepet dari samping oleh tiga tersangka. Kemudian salah satu tersangka langsung mencabut kunci kontak motor korban, lalu salah satu turun dari motor kemudian mencabut senjata tajam (Sajam) berupa pedang sambil berkata nanti saya bacok kamu.
“Lalu korban dan saksi turun dari motornya dan berlari menyelamatkan diri, lalu motor korban dibawa pergi oleh salah satu pelaku. Akibatnya korban alami kerugian sepeda motor Honda Beat street warna hitam nopol BG 5662 AEO,” katanya.
Masih kata Kapolsek bahwa selain satu tersangka diamankan juga barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam Abu tanpa plat nomor sebagai alat yang digunakan untuk melakukan begal. “Atas perbuatannya tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP,” katanya.
Sementara, Dari keterangan tersangka selain dari pada melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut diatas, juga pernah melakukan pencurian dengan kekerasan dua kali ditempat kejadian yang berbeda.
Yakni 1. TKP Jalan Selatan, Kel. Talang Putri, Kec. Plaju Palembang dgn LP / B – 164 / X / 2023 / SPKT / POLSEK PLAJU / POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMSEL, tanggal 28 Oktober 2023. Dan ke 2. TKP Jalan Sabar Jaya, Kec. Banyuasin I, Kab. Banyuasin (wilkum Polsek Mariana).#udi