Terlibat Tawuran Abdulrasid Ditangkap Polisi

27
Polsek Kemuning menangkap M Abdurrasid (18) warga Jalan Gotong Royong IV, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Kemuning, Palembang, yang terlibat tawuran dengan membawa senjata tajam (sajam) di Jalan Pipa Reja, Lorong Rukun Setia, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang, tepatnya dekat waduk Jambu, Minggu (24/9).(BP/IST)

Palembang  BP – Polsek Kemuning menangkap M Abdurrasid (18) warga Jalan Gotong Royong IV, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Kemuning, Palembang, yang terlibat tawuran dengan membawa senjata tajam (sajam) di Jalan Pipa Reja, Lorong Rukun Setia, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang, tepatnya dekat waduk Jambu, Minggu (24/9).

Sebelumnya diamankan empat orang diamankan, namun tiga lainnya dikembalikan kepada keluarga.

Polsek Kemuning juga menyita barang bukti (BB) berupa 1 buah parang, 1 buah golok, dan 1 buah senjata besar jenis agrek bergagang panjang, handphone, kunci motor, dan 11 unit motor diduga tanpa surat menyurat, ada memakai flat dan tidak, yang ditinggalkan begitu saja oleh pemuda yang terlibat tawuran.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Tinjau Persiapan Pilkada di Mura

Kapolsek Kemuning, AKP Nora Marlinda SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rosihan SH mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka tawuran ini saat anggotanya melakukan giat KRYD stasioner antisipasi kegiatan tawuran, balapan liar, dan tindak pidana lainnya.

“Anggota sedang melakukan giat patroli di sekitar waduk di jalan pipa Reja, dan mendapati sekitar 20 orang yang sedang melakukan tawuran. Saat anggota datang ke TKP, ke 20 orang tersebut melarikan diri. Namun berhasil mengamankan 4 orang dan diantara 4 orang tersebut 1 orang kedapatan membawa senjata tajam,” kata AKP Nora, Senin (25/9).

Baca Juga:  Dora Buat Anggaran Fiktif dan Mark Up Dana

Lanjut AKP Nora mengatakan, untuk ke-3 orang yang diamankan tidak kedapatan membawa senjata tajam dan sudah dikembalikan kepada orang tua dan pihak sekolah. “Jadi 1 orang kita amankan membawa senjata tajam dan ada 11 kendaraan yang ditinggalkan anak – anak tersebut yang terlibat tawuran,” katanya.

Masih kata AKP Nora menjelaskan, untuk seorang tersangka diamankan ini akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. “Saat ini kita proses dan kita beri efek jera supaya pemuda lainnya tidak melakukan aksi serupa melakukan tawuran yang bisa merugikan diri sendiri juga orang lain,” katanya.  #udi

Komentar Anda
Loading...