Kembali Gelapkan Mobil, Oknum ASN Yang Juga Residivis Kembali Diamankan Polisi
Menurut AKP Budhi, saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut. ” pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) lembar kwitansi gadai an. Pelaku dan 1 (satu) buah BPKB Mobil Avanza telah kita amankan. Pelaku akan kita kenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun” pungkasnya. (Her)Baturaja BP
Mesk pernah menjalani hukuman dengan vonis satu tahun penjara atas kasus penggelapan yang dilakukannya pada tahun 2021 lalu, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu Dinas Pekerjaan Umum di Baturaja, bernama Jimmi (39) kembali diamankan polisi.
Tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Flamboyan perum TGI Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ini diamankan petugas dari unit opsnal Reskrim Polsek Baturaja Timur saat berada di kontrakan temannya yang terletak di kawasan Pasar Baru.
” Tersangka kita amankan pada rabu tanggal 13 September 2023 sekira jam 06.00 wib, saat sedang berada di rumah kontrakan temannya yang ada di kawasan Pasar Baru” ungkap Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budhi Santoso saat dikonfirmasi Sabtu (16/9).
Dikatakan AKP Budhi, penangkapan terhadap pelaku sendiri berawal dari laporan korban Ismadi (37), karyawan swasta yang tinggal di Jalan Bungur II Kelurahan Baturaja permai Kecamatan Baturaja Timur.
Dimana dalam laporannya, korban Ismadi mengaku jika pelaku pada Minggu (29/7) lalu sekitar pukul 19.00 WIB datang ke rumahnya untuk merental mobil Avanza milik korban dengan harga rental sebesar Rp 350 ribu per hari.
“Tersangka saat itu menyerahkan uang muka sebesar 1 juta untuk pemakaian mobil selama 1 minggu. Selanjutnya korban memperpanjang masa sewa mobil selama 1 minggu lagi dengan mentransfer uang senilai 4 juta, dan seterusnya pelaku tidak pernah lagi membayar sewa mobil tersebut sampai dengan sekarang” ungkap AKP Budhi.
Menurut AKP Budhi, saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut. ” pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) lembar kwitansi gadai an. Pelaku dan 1 (satu) buah BPKB Mobil Avanza telah kita amankan. Pelaku akan kita kenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun” pungkasnya. (Her)