Palembang, BP- Evi Aprianti (37) warga Jalan Pengadilan Tinggi, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang guna melaporkan suami sirih nya inisial MY yang diduga telah menganiaya, Kamis (14/9) sekira pukul 10.00 WIB di rumah mereka.
Kejadian berawal terlapor yang menanyakan akun media sosial Facebook milik korban lantaran telah berteman dengan seorang teman laki – laki.
“Awalnya terlapor menanyakan masalah saya yang berteman dengan laki – laki di Facebook, lalu kemudian mengeluarkan kata – kata kasar seperti perempuan murahan dan wanita malam,” kata korban.
Lanjutnya, korban tidak terima perkataan dari terlapor sehingga terjadilah cekcok mulut. “Saya marah akibat perkataan terlapor, sehingga terlapor tidak senang dan mendorong kepala saya ke dinding,” kata korban.
Masih kata korban, setelah kepala dibenturkan ke dinding alami luka memar dan benjol di bagian kepala. “Saya sudah tidak tahan makanya melaporkan perbuatan terlapor, berharap laporan ini ditindaklanjuti dan terlapor ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Sementara itu, laporan korban telah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dalam tindak pidana penganiayaan di maksud dalam pasal 351 KUHP. #udi