Palembang, BP- Salah satu pelaku yang terlibat dalam serangkaian aksi perampokan yang telah mengganggu warga yang melintas di Kota Palembang, M Yusuf (20) di tangkap oleh petugas unit 1 Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumsel di bawah pimpinan Kompol Willy Oscar, SE, Selasa (29/8) sekitar pukul 22.00 WIB ketika tersangka berada di dalam kendaraan pick-up Daihatsu Gran Max di Jembatan Musi II, sedang menunggu kesempatan beraksi.
Penangkapan ini bermula setelah Alvat Ryan (22), seorang warga Jalan Slamet Riadi Lrg Kebangkan Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT)-2, melaporkan kejadian pada Rabu (30/8).
Alvat Ryan menjadi korban perampokan di mana ponsel iPhone Xs miliknya di rampas oleh M Yusuf dan rekan-rekannya pada dini hari Minggu (27/8) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kejadian ini terjadi di Jl Jenderal Sudirman depan Pom Bensin Pahlawan Km-3,5. Saat itu, mobil Honda Freed putih yang di kendarai oleh Alvat Ryan di hadang oleh mobil pick-up yang di kendarai oleh M Yusuf, sementara mobil Daihatsu Sigra yang di duga merupakan bagian dari komplotan juga telah menunggu di belakang.
M Yusuf keluar dari mobilnya, mengancam Alvat Ryan, dan berhasil merampas ponsel korban sebelum melarikan diri.
Menurut Kompol Agus Prihadinika, SH, SIK dari Subdit III Jatanras, pelaku M Yusuf kemudian bergabung dengan komplotannya yang mengemudikan mobil Daihatsu Sigra untuk meneruskan serangannya.
Namun, Alvat Ryan tidak menyerah begitu saja. Ia memutuskan untuk menabrak mobil Daihatsu Sigra tersebut setelah merasa terancam.
Dalam kejadian itu, Alvat Ryan dan teman wanitanya bernama Ve (22) berhasil menyelamatkan diri.
Meski demikian, M Yusuf dan komplotannya tetap mencoba mengejar Alvat Ryan.
Namun, Alvat Ryan berhasil melarikan diri dan menghilangkan pengejaran mereka.
“Saat ini, penyelidikan masih terus di lakukan untuk mengungkap motif di balik perampasan ponsel iPhone ini,” katanya.
“Identitas anggota komplotan lainnya juga sedang dalam proses pengejaran,”katanya.
Tersangka M Yusuf pernah di hukum pada tahun 2013 karena kasus pencurian dengan kekerasan (jambret).
Karena perbuatannya kali ini, ia di jerat dengan Pasal 365 KUHP yang dapat menghadapi hukuman penjara selama tujuh tahun.#udi