Teddy Meilwansyah: Tidak Ada Perbedaan Antara ASN Dan PPPK

57

 

Baturaja BP

 

Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPD menegaskan jika tidak ada perbedaan tugas antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Hal ini ditegaskan Teddy saat melakukan pelantikan 160 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 314 orang PPPK secara serentak di Gedung Kesenian Baturaja, Senin (14/08).

 

” Tidak ada perbedaan antara PPPK dan ASN untuk seluruh OPD yang ada di Kabupaten OKU, jika PPPK memiliki prestasi silahkan diberikan reward. Saya meminta kepada ASN dan PPPK yang baru saja dilantik hari ini, silahkan bekerja dengan profesional. Jangan sampai berurusan dengan hukum. Jika tidak faham silahkan bertanya” tegas Teddy.

Baca Juga:  Ponpes Modern Ma'arif Nahdatul Ulama  

 

Sementara, Kepala BKPSDM OKU, Mirdaili, S.STP, M.Si dalam laporan nya menyampaikan, Pemerintah Kabupaten OKU mendapat penetapan kebutuhan P3K Guru sebanyak 319 orang, jumlah keseluruhan pelamar yang mendaftar pada seleksi P3K Formasi 2022 sebanyak 578 orang dan peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 316 orang.

 

 

 

Sebanyak 314 orang calon P3K telah mendapat penetapan nomor induk P3K nya melalui keputusan Bupati OKU nomor 800.125/414/kpts/XLII/II.1/2023 Tertanggal 24 Juli 2023 dan nomor 800.125/443/kpts/XLII/II.1/2023 tanggal 31 Juli 2023 sebanyak 314 calon P3K telah diangkat menjadi P3K dan untuk memenuhi kewajibannya maka setiap calon P3K pada saat diangkat menjadi P3K wajib mengucapkan sumpah dan janji.

Baca Juga:  Festival Sriwijaya ke XXVIII, Gubernur Sumsel Sebut Palembang Adalah Kota Tertua di Indonesia

 

 

 

Ditambahkan Mirdaili, berdasarkan keputusan bupati OKU Nomor 800.181/54/kpts/XLII/II.1/2023 tanggal 28 februari 2023 dan Nomor 800.181/463/kpts/XLII/II.1/2023 tanggal 28 februari 2023 telah diangkat sebanyak 106 orang CPNS menjadi PNS.

 

“Dan untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum pada pasal 39 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN dan pasal 4 huruf a peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2021 tentang disiplin PNS, maka setiap CPNS yang diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah dan janji, selain itu pengambilan sumpah dan janji PNS dimaksudkan untuk memotivasi kinerja PNS” pungkasnya.

Baca Juga:  Sering Bermasalah, Akhirnya Mukhlisin Nonjob dari Jabatan Camat Lengkiti

 

Sementara berdasarkan pantauan di lapangan, Pelantikan itu sendiri dilakukan langsung oleh Pj Bupati OKU, H Teddy Maelwansyah, didampingi Ketua DPRD OKU, H Martjito Bachri, Kepala BKKSDM OKU Mirdaili serta unsur muspida. (Her)

Komentar Anda
Loading...