Polres OKU Amankan 9 Tendon, Puluhan Drum, Dan Puluhan Derijen BBM Ilegal

59

 

Baturaja BP

 

Jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berhasil menggerebek penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis Pertalite, Solar, dan Bensin di Dusun Talang Aman Kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.

 

Pengerebakan tempat penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal yang dilakukan pada Minggu (30/7) malam sekitar pukul 19.30 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat. ” Dari informasi masyarakat kita langsung melakukan penggerebekan” ungkap Kapolres OKU AKBP Arif Harsono yang di dampingi Kasat Intelkam Polres OKU AKP Hendri Antonius, Kanit Pidsus Ipda Yendra Afrizal, Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso Rabu (2/8).

 

Dikatakan Kapolres, penggerebekan sendiri dilakukan di lokasi gudang berada di tengah kebun karet di Dusun Talang Aman. Setelah itu Anggota Polres OKU langsung mengamankan seluruh BB (Barang bukti) ditemukan di TKP dan dibawa ke Polres OKU untuk di amankan,

Baca Juga:  Ojek Online Dibegal Penumpang

 

“Barang bukti yang berhasilkan diamankan di TKP satu unit Mobil APV Warna Cream yang telah dimuati 40 Jerigen ukuran 35 liter yang masing- masing jerigen berisikan BBM yang diduga jenis Pertalite” jelas Kapolres.

 

Selain itu, kita juga mengamankan Satu Unit Mobil Daihatsu GrandMax Warna Silver, Satu Unit Mobil L300 Warna Hitam yang di muat 38 jerigen ukuran 35 liter dalam keadaan kosong, 40 Jerigen ukuran 35 Liter yang masing masing Jerigen Berisi BBM yang diduga jenis BBM Pertalite. Empat jerigen yang diduga isi BBM Jenis Solar yang ditemukan di TKP serta 9 buah tendon penampungan dalam keadaan kosong Kapasitas 1000 Liter.

Baca Juga:  Gudang Plastik di Kertapati Terbakar

 

 

Kapolres OKU menyapaikan, setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan, yang mana sesuai ketentuan bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standard dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah. Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi. Dengan ancaman Hukuman Pidana dengan Pidana Penjara paling lambat 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000 (Enam puluh miliar rupiah).

 

“Bedasarkan dari pengakuan saksi, bahwa BBM tersebut setalah di olah akan di pasarkan di wilayah OKU, OKU Timur, dan OKU Selatan dan Kabupaten Muara Enim dengan harga satu dirigen yang berukuran 35 liter sebesar 230 ribu, ” jelasnya.

Baca Juga:  Dua Pelaku Perbankan Ditangkap Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumsel

 

Untuk tersangka belum ditetapkan, Lanjut Kapolres OKU, bahwa pihaknya masi mengumpulkan saksi – saksi. ” Nanti hasil gelar berikut akan kita tetapkan siapa nanti yang akan jadi tersangka dalam perkara ini, ” kata Kapolres OKU.

 

Dikatakan Kapolres diduga kegiatan penimbunan dan pengoplosan BBM Ilegal tersebut sudah lama di lakukan. ” Melihat BB yang diamankan di TKP, selain 9 Tendon terdapat juga puluhan Drum yang di gunakan tempat BBM yang sudah diolah, serta puluhan dirigen kosong, ” pungkasnya.(Her)

 

 

Komentar Anda
Loading...