Palembang, BP- Polda Sumatera Selatan (Sumsel)menangkap seorang kurir narkoba Redi Aswanto (49) warga Sukarami, Palembang yang membawa sabu-sabu seberat 3 kilogram yang di dalam jok motor, tersangka berhasil ditangkap saat melintas di jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, Kamis (27/7)sekitar pukul 15.30 WIB.
Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi yang dilakukan tersangka.
Informasi yang kami dapat tersangka akan melakukan transaksi di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, ” kata Harissandi saat press release, Rabu (2/8).
Dari tangan tersangka, anggota menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh China warna hijau merk Yushan.
“Sabu-sabu itu disimpan di dalam jok motor Merk N-Max yang dikendarai tersangka, dan rencananya sabu-sabu itu akan diedarkan di Kota Palembang,” katanya.
Tersangka Redi mengaku sudah dua kali menjadi kurir narkoba.
Sebelumnya dia mengaku sudah berhasil membawa sabu-sabu seberat 2 kilogram.
Sabu-sabu didapat tersangka dari wilayah Pemulutan, Ogan Ilir.
“Yang pertama 2 kilogram pak lalu yang kedua ini 3 kilogram, orangnya sama. Belum sempat ketemu orangnya saya keburu ditangkap duluan. Sabu itu pemesannya , pria yang bekerja sebagai wiraswasta ini dijanjikan upah Rp 20 juta. Itu rencana untuk biaya anak saya sekolah dan kebutuhan saya, ” katanya. #udi