Permendagri Tapal Batas Palembang-Banyuasin, Digugat Advokat Sofhuan Yusfiansyah ke MA 

126
Advokat Sofhuan Yusfiansyah SH dan rekan-rekan meminta Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 tentang tapal batas Palembang-Banyuasin. Permintaan tersebut ditandai dengan gugatan yang diajukan Advokat Sofhuan Yusfiansyah SH dan rekan-rekan ke MA, Senin (31/7).(BP/IST)

Palembang, BP- Advokat Sofhuan Yusfiansyah SH dan rekan-rekan meminta Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 tentang tapal batas Palembang-Banyuasin.

Permintaan tersebut ditandai dengan gugatan yang diajukan Advokat Sofhuan Yusfiansyah SH dan rekan-rekan ke MA, Senin (31/7).

Sofhuan Yusfiansyah SH dkk sendiri sebelumnya sudah mendapat kuasa dari 88 warga Perumahan Cluster Alexandria RT 68 RW 19 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring (RT 33 RW 011 Kel. 15 Ulu Kec. Seberang Ulu Satu) Kota Palembang, guna mengajukan Permohonan Hak Uji Materil terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2022 tanggal 26 Desember 2022 Tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin Dengan Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga:  Kasus Positif Covid-19 di Sumsel Melonjak Jadi 29 Orang, Total Keseluruhan 185

Sofhuan Yusfiansyah SH menyatakan, bahwa draf gugatan yang meminta MA untuk membatalkan Permendagri nomor 134 tahun 2002 tentang Tapal Batas untuk Banyuasin dan Kota Palembang yang mereka layangkan itu sudah final.

Sofhuan menyatakan bahwa Permendagri tersebut merugikan banyak pihak terutama kepentingan publik

terkait masalah domisili, mata pilih, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kami meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan Permendagri nomor 134 tahun 2002 tentang Tapal Batas untuk Banyuasin dan Kota Palembang,”ujarnya, Senin, (31/7) .

Salah satu alasan lain adalah adanya penurunan nilai aset Pemkot Palembang jika terjadi perpindahan dari kota ke kabupaten.

“Masalah ini juga berdampak pada jarak tempuh masyarakat yang berada di daerah perbatasan,

Baca Juga:  Pembangunan Jembatan Musi VI Rampung Tahun 2018

yang harus mengurus administrasi di pangkalan balai dengan jarak tempuh yang cukup jauh, memakan waktu 2 hingga 3 jam,” katanya.

Sofhuan mengungkapkan bahwa berbagai daerah lain juga telah melakukan judicial review terhadap aturan serupa, dan ia berharap Pemkot Palembang juga akan mengajukan judicial review.

Sofhuan menyatakan bahwa pihaknya mewakili kepentingan rakyat dan masyarakat yang merasa dirugikan dengan aturan tersebut,

dan mereka telah menyiapkan draf permohonan judicial review yang berisi uraian-uraian terkait dampak pada kepentingan publik.

“Kami berharap Mahkamah Agung akan mengabulkan permohonan mereka untuk membatalkan Permendagri Nomor 134 tahun 2002,” katanya.

Sofhuan menjelaskan bahwa desakan ini muncul karena banyak warga yang telah berdemo terkait masalah ini.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Sumsel Sorot Kinerja Inspektorat Sumsel

“Namun belum ada penyelesaian yang memuaskan,” katanya.

Oleh karena itu, upaya mencari keadilan di Mahkamah Agung dianggap sebagai langkah

yang tepat untuk membatalkan aturan tersebut dan mengupayakan kepentingan publik.

Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar mengapresiasi jika ada masyarakat menggugat Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 tentang tapal batas Palembang-Banyuasin. Ke MA sehingga permasalahan tapal Batal Palembang –Banyuasin secepat selesai.

“ Sebab kalau menunggu Pemprov Sumsel, kelihatannya Pemprov Sumsel belum mau mempertemukan pihak Pemkot Palembang dan Pemkab Banyuasin untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.#udi

 

 

 

Komentar Anda
Loading...