Polda Sumsel Buru Charisma Gusti Amalia Pelaku Penggelapan Uang 215 Juta Milik PT WIT

249
Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel)  mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka atas nama Charisma Gusti Amalia dalam dugaan perkara penggelapan dalam jabatan di perusahaan distributor handphone Oppo di kota Prabumulih dengan kerugian Rp 215 juta.(BP/IST)

Palembang, BP- Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel)  mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka atas nama Charisma Gusti Amalia dalam dugaan perkara penggelapan dalam jabatan di perusahaan distributor handphone Oppo di kota Prabumulih dengan kerugian Rp 215 juta.

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Wisdon Arizal SE mengatakan tersangka Charisma Gusti Amalia sebagai kepala cabang distributor handphone Oppo di PT World Innovative Telecommunication di Prabumulih sejak tahun 2019 hingga 2022. Tersangka Charisma melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 215 juta saat dia menjabat kepala cabang.

Baca Juga:  Gempa dan Tsunami Palu Dan Donggala, Semua Kepala Daerah Dari PDI Perjuangan Sumsel Wajib Berikan Sumbangan

“Modus operandi mentransfer uang operasional perusahaan ke rekening pribadinya dan memanipulasi data berbagai kegiatan Fiktif perusahaa. Terungkapnya kasus kasus penggelapan ini berdasarkan audit internal perusahaan dari tahun 2019 hingga 2022 dan adanya kerugian keuangan perusahaan sebesar Rp 215 juta atas temuan itu pihak perusahaan melapor ke Polda Sumsel,”kata AKBP Wisdon Arizal SE kepada wartawan Selasa (18/7) .

Baca Juga:  Datangi Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumsel, Ishak Gelar Rapat Tertutup

Menurutnya sebelum penerbitan surat DPO terhadap tersangka Charisma Gusti Amalia sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SPO), penyidik sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap tersangka lewat surat panggilan dan dipastikan surat panggilan sudah diterima.

“Surat pemanggilan pertama tersangka tidak datang, kami layangkan lagi surat pemanggilan yang kedua lagi lagi yang bersangkutan tidak datang terakhir kami datangi alamat rumah tersangka di Baturaja OKU dan bertemu orang tuanya ternyata tersangka sudah menghilang sekitar satu bulan,”katanya.

Baca Juga:  Sekarang Bisa Bayar Pajak di Samsat Keliling, Samsat Corner, dan Payment Poin

Akhirnya penyidik menerbitkan surat DPO terhadap tersangka. “Inilah tantangan bagi penyidik untuk menemukan dan menangkap tersangka berbagai upaya akan dilakukan agar tersangka bisa ditangkap baik secara teknologi maupun informasi,” katanya.

Pihak Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel juga menghimbau kepada tersangka Charisma sebaiknya untuk segera menyerahkan diri ke penyidik untuk mengikuti proses hukum dan biarlah Pengadilan yang menentukannya.#udi

 

 

Komentar Anda
Loading...