Polrestabes Palembang Blender , 5,5 Kg Sabu depan Para Tersangka

43
Polrestabes Palembang memusnahkan 5,5 kilogram sabu-sabu dan 1.920 butir pil ekstasi yang bagian dari hasil ungkap kasus di bulan Juli 2023 dengan cara diblender kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai, Senin (17/7) depan para tersangka.(BP/IST)

Palembang, BP- Polrestabes Palembang memusnahkan 5,5 kilogram sabu-sabu dan 1.920 butir pil ekstasi yang bagian dari hasil ungkap kasus di bulan Juli 2023 dengan cara diblender kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai, Senin (17/7) depan para tersangka.

Barang bukti tersebut disita dari masing-masing tersangka yakni Suryani dan Winnie ibu-anak yang mengaku dititipkan tetangga nya sabu-sabu seberat 600 gram dengan mendapat upah Rp 800 ribu.

Lalu, sabu seberat 5 Kilogram didapat dari Yoga seorang pemuda asal Kalimantan yang menetap di Palembang dengan menjadi kurir sabu. Ia ditangkap usai petugas melakukan undercover by untuk menjebaknya berpura-pura beli narkoba.

Baca Juga:  Sumsel Dapat Jatah Percepatan Tanam Padi

Dan terakhir 1.920 butir pil ekstasi yang disita dari seorang ‘gaek’ berusia 60 tahun Toni Effendi. Ia ditangkap pada Mei 2023 di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Ilir Barat II.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry merinci barang bukti Sabu sebanyak 5,055 kilogram dan Sabu sebanyak 522,65 gram serta Ekstasi 1.920 butir yang di musnahkan.

Baca Juga:  DPW Petanesia Sumsel Segera  Audensi Dengan Pemprov Sumsel

“Barang bukti yang disita dan dimusnahkan ini diperiksa langsung oleh tim labfor Polda Sumsel untuk melihat keabsahannya, dan hasilnya benar Sabu dan Ekstasi yang kita sita mengandung metamfetamin,” katanya usai kegiatan pemusnahan, di aula gedung Sat Narkoba Polrestabes Palembang, Senin (17/7).

Dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebagian telah disisihkan guna barang bukti di persidangan.

Baca Juga:  Lihay Sembunyi, Gembong Perampok Emas Luput dari Kejaran

“Ekstasi kita sisihkan sebanyak 10 butir dan Sabu disisihkan 5 gram untuk barang bukti persidangan yang dibutuhkan oleh kejaksaan,” katanya.

Setelah dimusnahkan dengan di blender kemudian dicampur porstex dan wipol sehingga narkoba tersebut tidak bisa di olah kembali, lalu didampingi Propam dibuang ke septik tank.#udi

 

 

Komentar Anda
Loading...