Selebgram Lina Mukherjee Segera Disidang di PN Palembang

47
Selebgram Lina Mukherjee tersangka kasus makan kriuk babi baca “Bismillah” memenuhi  pemanggilan tahap II di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Senin (10/7). (BP/IST)

Palembang, BP- Selebgram Lina Mukherjee segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Sebelumnya, Selebgram yang juga Influencer bernama asli Lina Luthfiana pada beberapa waktu lalu telah dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Palembang.

“Benar, berdasarkan informasi yang didapatkan, berkas perkara atas nama Lina Mukherjee sudah kami terima dari Jaksa Kejati Sumsel,” kata juru bicara PN Palembang, H Sahlan Effendi SH MH , Jumat (14/7)l

Baca Juga:  1.860 Pegawai Kanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Penilaian Kompetensi Metode CACT

Dan  pada hari ini pihaknya telah mengeluarkan penetapan jadwal dan perangkat sidang perdana dengan nomor perkara 726/Pid.Sus/2023/PN.Plg.

Sedangkan untuk sidang perdana sebagaimana agenda penetapan bakal digelar pada hari Selasa 25 Juli 2023 mendatangkan untuk agenda sidang pembacaan dakwaan.

Untuk mekanisme persidangan, kata Sahlan kemungkinan besar tersangka Lina Mukherjee dihadirkan langsung dalam ruang sidang, guna mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Baca Juga:  Gubernur Serahkan  SK Tujuh Plh Bupati 

Dia mengimbau, kepada para pengunjung sidang yang ingin melihat langsung persidangan khususnya para fans Lina Mukherjee untuk tetap menjaga ketertiban selama sidang berlangsung.#udi

 

 

 

Komentar Anda
Loading...