Polsek Sukarame Tangkap Pemalak yang Viral Saat Memalak

137

Polsek Sukarame, Palembang, berhasil menangkap Doni Siregar (28) warga Pulo Gadung Permai, Blok L, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang yang merupakan satu pelaku dari segerombolan pemuda yang melakukan aksi pemalakan terhadap pengendara mobil di Jalan Bypass Alang-Alang Lebar, tepatnya di Simpang Talang Kelapa, Palembang, Selasa (4/7). (BP/IST)

Palembang, BP- Polsek Sukarame, Palembang, berhasil menangkap Doni Siregar (28) warga Pulo Gadung Permai, Blok L, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang yang merupakan satu pelaku dari segerombolan pemuda yang melakukan aksi pemalakan terhadap pengendara mobil di Jalan Bypass Alang-Alang Lebar, tepatnya di Simpang Talang Kelapa, Palembang, Selasa (4/7).

Kapolsek Sukarami Palembang Kompol M Ikang Ade Putra SIK MH menyebut penangkapan terhadap Doni Siregar tak sampai 1×24 jam setelah aksi viral pemalakan tersebut.

Baca Juga:  Bawaslu Sumsel Harapkan Dana Hibah Rp240 Miliar Terserap Sesuai Perencanaan

“Tersangka ini merupakan pentolan dari aksi pemalakan yang kerap viral di sepanjang jalan Bypass Alang Alang Lebar, dan Simpang Talang Kelapa,” kata Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra didampingi Kanit Reskrim Iptu Deni Irawan.

Tersangka Doni Siregar (28) belakangan diketahui sebelumnya juga sudah pernah ditangkap akibat viral melakukan aksi pemalakan juga terhadap sopir truk dari luar daerah,  oleh Tim Opsna Unit II Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pada November 2022 lalu.

Baca Juga:  Willie Salim, Dilaporkan ke Polrestabes ,  Oleh Koalisi Masyarakat Palembang

Namun kala itu, korban yang merupakan sopir dari luar daerah tidak melaporkan kejadian itu sehingga tersangka Doni yang kala itu ditangkap bersama dua kawannya tidak diproses lebih lanjut.

“Namun untuk kali ini tersangka Doni Siregar tak bisa lepas dari jerat hukum, dimana setelah dilakukan pemeriksaan rupanya tersangka juga dilaporkan telah melakukan aksi pencurian ponsel milik salah satu warkop di Soeta Palembang,” katanya.

Baca Juga:  PHE Jambi  Merang Alihkan Participating Interest 10% WK Jambi Merang kepada PT Sumsel Energi Merang

Akibat perbuatannya, tersangka Doni Siregar dijerat dengan pasal 363 KUHP atas pencurian ponsel Samsung A53 yang terjadi di jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang, pada Kamis (29/6) subuh sekitar pukul 04:00 WIB.#udi

Komentar Anda
Loading...