Polrestabes Palembang Amankan 31 Tersangka Kasus 3C Selama Tiga Pekan

32
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah saat menggelar rilis di Mapolrestabes Palembang, Rabu (28/6) . (BP/IST)

Palembang, BP- Selama tiga minggu  Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan 31 orang tersangka kasus curas, curat dan curanmor (3C).

“Atau memiliki potensi yang cukup signifikan atas dampak yang terjadi,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah saat menggelar rilis di Mapolrestabes Palembang, Rabu (28/6) .

Menurutnya untuk  kasus curas sebanyak 2 kasus dengan 5 orang tersangka., kasus curanmor sebanyak 40 TKP dengan 18 laporan polisi dan mengamankan 2 tersangka.

Untuk kasus curat sebanyak 7 kasus dengan 3 orang tersangka, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Human Trafficking sebanyak kasus dengan orang 5 tersangka.

Baca Juga:  Masyarakat Tionghoa Rayakan Imlek Bersama Gubernur Alex

Dan untuk kasus penganiayaan sebanyak 4 kasus dengan 3 orang tersangka.

KDRT 1 kasus ada 1 tersangka, perzinahan 1 kasus ada 2 tersangka, pengeroyokan 2 kasus ada 2 tersangka, Aaniaya anak di bawah umur 3 kasus ada 1 tersangka, Aaniaya anak di bawah umur menyebabkan meninggal dunia 1 kasus ada 2 tersangka.

Untuk kasus ilegal drilling ada 2 kasus ada 2 tersangka, Pembongkaran gudang penyimpanan BBM Ilegal ada 7 lokasi dan judi online 2 kasus ada 4 tersangka.

“Barang bukti yang kita amankan diantaranya 4 unit mobil truk, 9 unit sepeda motor, 5 buah sajam, 1 kunci T, helm, 1 kunci L, CCTV, 35 unit handphone, 1 buah kayu gelam, berbagai jenis baju dan celana, Uang Rp2,950 juta, BBM Solar murni 17 ton dan solar oplosan 22 ton,” katanya.

Baca Juga:  Pangdam dan Pejabat Kodam II Sriwijaya Gowes Bersama

Dari 31 orang tersangka yang menjadi perhatian utama diantaranya kasus curanmor ada sekitar 40 TKP dengan Laporan Polisi (LP) sebanyak 18 LP.

“Anggota Satreskrim berhasil menangkap satu tersangka dan satu penadah,” katanya.

 

Dalam kasus ini tersangka melakukan aksinya dengan modus merusak motor menggunakan kunci letter T. Dengan barang bukti dari tersangka enam unit motor, satu buah kunci letter T dan satu buah kunci letter L.

Baca Juga:  Sambut Pemilu 2024, Kemenkumham Sumsel Ikrarkan Netralitas Pegawai

“Curanmor masih tinggi. Pelaku curanmor ini kita jerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara,” katanya.

Ada kasus curat yakni pencurian celengan di rumaha ibadah Kelenteng dengan 7 TKP. Dengan mengamankan tiga orang tersangka dan masih ada satu DPO.

“Dari kasus ini, anggota kita membawa barang bukti berupa CCTV, hardisk, satu buah handphone, satu buah tab merek samsung. Hingga baju tersangka saat melakukan aksi kejahatan,” katanya.#udi

 

 

Komentar Anda
Loading...