Kakanwil Kemenkumham Sumsel Terima Audiensi Dinas PUPR Kota Palembang
PALEMBANG, BP-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya menerima audiensi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, Akhmad Bastari beserta rombongan, Senin (26/6) bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Kunjungan Kadin PUPR tersebut bertujuan untuk membahas mengenai rencana sambungan air limbah perkotaan yang bersinggungan dengan lokasi bangunan Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang di Jalan Merdeka yang notabene merupakan satker di bawah tanggung jawab Kanwil Kemenkumham Sumsel.
“Saat ini peningkatan volume air limbah domestik yang dibuang di lingkungan Kota Palembang berdampak pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, sehingga dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktivitas. Mengatasi hal tersebut, Pemkot Palembang tengah membangun Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat dan Jaringan,” kata Akhmad Bastari.
“Mengingat jaringan perpipaan air limbah untuk trase di Jalan Merdeka telah siap untuk dikoneksikan ke pembuangan air limbah (septic tank) yang berada di bangunan sekitar, termasuk gedung Lapas Perempuan Palembang, maka hal ini perlu kami koordinasikan dengan pihak Kemenkumham Sumsel,” jelas Kadin PUPR.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Ilham Djaya merespons baik koordinasi yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kota Palembang. Menurutnya, sebagai instansi tertutup, Lapas merupakan bangunan khusus yang perlu penanganan khusus pula.
“Saat ini warga binaan di Lapas Perempuan Palembang berjumlah 532 orang, dari jumlah kapasitas hunian 153 orang. Dengan jumlah penghuni melebihi kapasitas tersebut, tentu proses sanitasi dan pembuangan air limbah menjadi butuh perhatian yang lebih,” ujar Kakanwil.
Oleh karena itu, Ilham Djaya mengapresiasi upaya Pemkot Palembang melalui Dinas PUPR memanfaatkan jaringan perpipaan yang ada melalui pemasangan sambungan air buangan limbah. Apalagi hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Walikota Nomor 50/SE/PUPR/2022 tanggal 20 Desember 2022 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik terhadap Wilayah yang Masuk dalam Daerah Layanan Air Limbah Perkotaan.
“Pada dasarnya kami mendukung program Dinas PUPR dalam rangka upaya penyelamatan lingkungan untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal,” ungkap Ilham. “Namun, nantinya kami perlu surat resmi mengenai hal tersebut untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan selaku Unit Eselon I Pembina yang bertanggung jawab atas tata kerja Lapas,” ungkap Ilham kemudian.
Dalam kunjungan rapat tersebut turut hadir Kepala Divisi Administrasi Idris, Kepala Lapas Perempuan Palembang Ike Rahmawati, Kabag Umum Tri Purnomo, Kabag Program dan Humas Yulizar, serta perwakilan dari Dinas PUPR seperti Kabid SDA-IL, Subkoordinator Bidang SDA-IL, PPK Pembangunan Jaringan Perpipaan Air Limbah, Engineer Mottmac, dan juga Construction Management Consultant. #man/rel