Syarat Bikin SIM Ditambah, Korlantas: Agar Pengemudi Lebih Beretika

60

JAKARTA, BP – Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri mengungkap alasan aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru harus melampirkan surat sertifikat dari sekolah mengemudi. Pasalnya di Indonesia masyarakat bisa mendapatkan SIM dengan sangat mudah.

“Kenapa kita arahkan ke sana? Indonesia ini termasuk terlalu mudah memberikan SIM,” ujar Direktur Regident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (206/2023).

Kemudahan mendapatkan SIM berdampak pada tingginya kecelakaan lalu lintas karena pengemudi mengabaikan etika dalam berkendara. Etika berkendara yang kerap diabaikan bisa ditemukan di jalan raya, yaitu pelanggaran yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Rumah Rizal Armada Disatroni Maling

“Saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Yang sekolah ini yang paling utama adalah etik berkendaraan, etika. Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikanya yang kurang,” jelas dia.

“Lampu merah mau terabas saja, sudah tahu ada garis lurus yang nggak boleh (belok), dia ke kiri dia potong saja karena etikanya nggak ada. Sudah tau bahwa itu larangan etikanya dia main hantam saja larangan, nah inilah perlu sekokah,” jelasnya menambahkan.

Baca Juga:  Pengrusakan dan Pemasangan Seng di Komplek Pemakaman Pangeran Kramajaya, Ini Sikap Disbud Palembang

Dengan adanya penerapan aturan tersebut, lanjutnya, bakal terbentuk kualitas pengendara khususnya dalam etika berkendara. Lebih lanjut Eks Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya ini mengatakan, nantinya bakal ditentukan sekolah mengemudi yang terakreditasi sebagai syarat pembuatan SIM baru itu.

“Sekolah mengemudinya bukan dari polisi, persyaratannya saja yang sama kita. Sekolah mengemudi dari yang lain bukan dari polisi,” kata dia lagi.

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Evaluasi Penerapan Reformasi Birokrasi di Wilayah

Aturan Lama

Sebelumnya diberitakan, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi perseorangan dan angkutan umum bakal wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

Korlantas Polri akan memberlakukan penyertaan sertifikat mengemudi, sejatinya bukan kebijakan baru melainkan aturan lama yang baru akan diberlakukan sekarang.

“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan,” ujar Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus keñpada wartawan, Senin (19/6/2023). #

Komentar Anda
Loading...