Berkas Kasus Lina Mukherjee Belum Lengkap

54
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH (BP/IST)

Palembang, BP- Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret tiktokers Lina Mukherjee masih dalam proses penyidikan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Tersangka Lina Mukherjee juga sempat mendatangi Polda Sumsel melakukan tes kejiwaan dan pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang.

Menurut Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, saat ini proses dari kasus Lina Mukherjee masih proses P19.

Baca Juga:  Polda Sumsel Sebut Penerimaan Akpol dan Bintara Tidak di Pungut Biaya

“Kalau kasus Lina Mukherjee saat ini masih P19, masih belum balik berkasnya ke kami,” katanya , Minggu (18/6).

Dikatakannya pihak penyidik Polda saat ini masih dalam pemenuhan petunjuk dari jaksa.

“Pokoknya yang pasti dari kami kalau nanti sudah dikembalikan ke kami, nanti kami teliti kembali. Kalau misalnya sudah lengkap pasti akan kami P21,” katanya.

Baca Juga:  Satu Keluarga Keracunan Asap Genset, Satu Meninggal Dunia

Pada saat ditanya mengenai proses tes kejiwaan atau psikologis yang dilakukan oleh Lina beberapa pekan yang lalu, Vanny belum bisa menjelaskan secara gamblang karena itu adalah sudah masuk materi.

“Kami belum bisa jawab itu ya, karena itu sudah masuk materi. Kami hanya bisa menjawab prosedurnya saat ini proses sudah sampai mana,” katanya.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Kunjungi Yon C Pelopor Belitang

Dalam kasus ini, Vanny menuturkan bahwa semua alat bukti yang dikumpulkan haruslah kuat.

“Kalau harus mau disidangkan, itu semua alat bukti harus kuat,”katanya.#udi

 

Komentar Anda
Loading...