Berkaca Kasus Pemilu 2019, Bawaslu Bentuk Gakkumdu Luar Negeri
JAKARTA, BP – Jelang pemilihan umum (pemilu) 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendesak segera dibentuknya Gakkumdu LN sebagai pendukung menegakkan tindak pidana pemilu. Hal ini berkaca dari kasus pemilu di 2019 lalu agar tidak terjadi lagi.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pentingnya pembentukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Luar Negeri (Gakkumdu LN), mengingat beberapa kasus tindak pidana pemilu luar negeri yang pernah terjadi sebelumnya.
Bagja merujuk pada kasus pada 2019 silam, saat itu surat suara yang telah masuk ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur tidak sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Kami punya pengalaman misalnya C6 di Kuala Lumpur tidak dibagikan, C6 itu surat undangan untuk memilih dan itu tidak dibagikan. Ada 350 ribu tertumpuk di PPLN Kuala Lumpur. Sehingga dulu, teman-teman pasti masih ingat, kita rekomendasikan untuk diberhentikan PPLN-nya dan diganti. Itu terjadi,” kata Bagja dalam kegiatan Rapat Persiapan Pembentukan Gakkumdu Luar Negeri dan Kebutuhan Anggaran pada Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (9/6/2024).
Ia juga mengambil contoh kasus di Den Haag, Belanda, dimana terdapat kebocoran informasi daftar pemilih yang disinyalir dilakukan PPLN. Melihat dari beberapa contoh kasus yang terjadi ini, Bagja mendesak segera dibentuknya Gakkumdu LN sebagai pendukung menegakkan tindak pidana pemilu.
Sementara itu, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Yusti Erlina mengatakan, pembentukan Gakkumdu LN akan melibatkan anggota Gakkumdu Pusat, Pengawas Luar Negeri, dan Atase atau Staf Polri.
Menurutnya, alasan menunjuk Gakkumdu Pusat sebagai bagian dari Gakkumdu LN, karena terdapat di dalam undang-undang syarat untuk melakukan tindak lanjut penyelidikan pidana pemilu itu sudah harus mendapatkan pelatihan.
“Nah penyidik yang ada di pusat ini sudah mendapatkan pelatihan tersebut,” kata Yusti.
Sedangkan Deputi Dukungan Teknis La Bayoni menambahkan, pembentukan Gakkumdu LN ini diharapkan menunjang penegakkan demokrasi melalui penanganan tindak pidana pemilu yang tepat.
“Kami meyakini, pembentukan Gakkumdu Luar Negeri tidak hanya semata-mata karena melaksanakan amanat undang-undang, tetapi lebih dari itu. Di mana masing-masing instansi mempunyai kepentingan untuk menyukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024,” kata La Bayoni.#gus