Bawaslu Gaet Stakeholder Awasi Transparansi Dana Kampanye Parpol

391

JAKARTA, BP –  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggaet  kerja sama dengan stakeholder (para pemangku kepentingan)  untuk mengawasi transparansi dana kampanye partai politik (parpol),  sebagai upaya  menjamin transparansi penerimaan, penggunaan dan pelaporan dana kampanye peserta Pemilu Serentak 2024.

“Dalam konteks pengawasan transparansi dana kampanye, kami (Bawaslu) siap bekerjasama dengan stakeholder. Tentunya stakeholder yang punya kewenangan terkait penelusuran aliran dana,” kata Anggota Bawaslu Totok Hariyono  saat menjadi narasumber dalam diskusi media bertajuk ‘Transparansi Dana Kampanye Partai politik, Mungkinkah?’ di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Totok mengatakan, selama ini pengawasan Bawaslu dalam laporan dan transaksi dana kampanye baru sebatas menilai asas kepatuhan partai politik dalam melakukan laporan, seperti  jika terjadi keterlambatan pelaporan dana kampanye atau ada tidaknya korelasi akuntan publik yang melakukan audit laporan dana kampanye.

Baca Juga:  Bawaslu Minta KPU Berikan Pengawas Pemilu Akses Silon Caleg 

“Pemeriksaan dana kampanye ini asasnya baru kepatuhan. Nah untuk menilai sampai sejauh mana kebenarannya? Bawaslu belum sampai situ, itu ranah akuntan publik,” ucap dia.

Ia menjelaskan,  stakeholder yang dimaksud dalam melakukan pengawasan transaksi dana kampanye,  adalah lembaga yang memiliki wewenang melacak aliran transaksi dana, contohnya PPATK dan OJK.

Sementara itu, Peneliti dari Transparency Internasional Indonesia, Sahel Muzzamil menyayangkan uji publik  KPU beberapa waktu lalu, terkait PKPU Dana Kampanye. Pasalnya  ada pasal di mana KPU menghapus ketentuan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Baca Juga:  Pemilu 2024, ASN Kemenag Diingatkan Tak Terlibat Politik Praktis

“Satu poin yang sangat disayangkan adalah KPU menghapus LPSDK. Padahal ini sudah diterapkan pada pemilu lalu,” kata Sahel.

Sedangkan Ketua Umum Netfid Indonesia M Adit Komsani mendorong KPU  menjelaskan lebih rinci akses informasi dalam aplikasi sistem informasi dana kampanye (Sidakam) yang diberikan kepada Bawaslu dan lembaga penegak hukum lainnya.#gus

Baca Juga:  Survei Pemilih Paling Mantap, PKS Teratas   
Komentar Anda
Loading...