Bawaslu Gaet Stakeholder Awasi Transparansi Dana Kampanye Parpol
JAKARTA, BP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggaet kerja sama dengan stakeholder (para pemangku kepentingan) untuk mengawasi transparansi dana kampanye partai politik (parpol), sebagai upaya menjamin transparansi penerimaan, penggunaan dan pelaporan dana kampanye peserta Pemilu Serentak 2024.
Totok mengatakan, selama ini pengawasan Bawaslu dalam laporan dan transaksi dana kampanye baru sebatas menilai asas kepatuhan partai politik dalam melakukan laporan, seperti jika terjadi keterlambatan pelaporan dana kampanye atau ada tidaknya korelasi akuntan publik yang melakukan audit laporan dana kampanye.
“Pemeriksaan dana kampanye ini asasnya baru kepatuhan. Nah untuk menilai sampai sejauh mana kebenarannya? Bawaslu belum sampai situ, itu ranah akuntan publik,” ucap dia.
Ia menjelaskan, stakeholder yang dimaksud dalam melakukan pengawasan transaksi dana kampanye, adalah lembaga yang memiliki wewenang melacak aliran transaksi dana, contohnya PPATK dan OJK.
Sementara itu, Peneliti dari Transparency Internasional Indonesia, Sahel Muzzamil menyayangkan uji publik KPU beberapa waktu lalu, terkait PKPU Dana Kampanye. Pasalnya ada pasal di mana KPU menghapus ketentuan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
“Satu poin yang sangat disayangkan adalah KPU menghapus LPSDK. Padahal ini sudah diterapkan pada pemilu lalu,” kata Sahel.
Sedangkan Ketua Umum Netfid Indonesia M Adit Komsani mendorong KPU menjelaskan lebih rinci akses informasi dalam aplikasi sistem informasi dana kampanye (Sidakam) yang diberikan kepada Bawaslu dan lembaga penegak hukum lainnya.#gus