Palembang, BP– Ibu Rumah Tangga (IRT) di Palembang, Eka Sartika (42) warga Lorong Civo, Kecamatan Plaju Palembang mengalami penganiayaan saat menagih utang kepada terlapor Heni sebesar Rp 500 ribu, Sabtu (27/5), sekitar pukul 19.30.
Korban dianiaya terlapor saat menagih utang di rumah terlapor yang berada di Lorong Nurul Huda, Kecamatan Plaju Palembang.
Akibat peristiwa itu, Eka melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
“Saya niatnya mau menagih hutang dengan terlapor ini dengan sisa hutang Rp 500 ribu,” katanya kepada petugas, Selasa (30/5).
Ia menjelaskan, bahwa terlapor ini selalu berjanji akan melunasi utangnya. Namun janji tinggallah janji, pelaku tak kunjung membayar.
“Hingga sampai akhirnya Sabtu (27/5) sekitar pukul 19.30. Saya datangi ke rumahnya,”katanya.
Eka datang dengan maksud menagih dan mengambil TV di rumah terlapor sebagai jaminan. Terlapor malah tidak terima dan memukul Eka beberapa kali di sekujur tubuh.
“Saya mau ambil TV nya, sebagai jaminan karena sudah terlalu sering dia beralasan ketika ditagih hutangnya, ” katanya.
Eka juga menuturkan mulanya yang meminjam uang adalah adik terlapor. Namun uang tersebut beralih ke terlapor.
“Dulu itu adiknya yang datang ke rumah yang pinjam uang. Tapi ternyata dia yang pakai uang itu.Dapat informasi dari orang kalau dia (terlapor- red) ini agak susah kalau mau bayar utang, ” katanya.
Selain di tangan, Eka mendapatkan pukulan di hampir semua badan termasuk perut, dada, kepala, dan bibir.
“Dia memukul saya beberapa kali di badan. Anak dan suaminya memegangi saya,” katanya.#udi