
Palembang, BP- Tersangka dugaan pencabulan, Rian Antoni (49), akhirnya ditahan pihak Polda Sumatra Selatan (Sumsel) setelah polisi melakukan penangkapan saat ia melakukan aksi jalan kaki dari Pasar 16 Ilir Palembang menuju Kejati Sumsel, dengan seragam pocongnya.
“Iya benar, tersangka saat ini sudah ditahan di Sel Tahanan Dit Tahti,” kata Panit Unit 1 Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Ipda Dedi Yanto, Jumat (26/5).
Rian ditahan berdasarkan pertimbangan penyidik bahwa Rian telah mangkir atau tak hadir pada jadwal wajib lapor yang semestinya harus dia lakukan.
“Ia ditangkap karena tersangka ini mangkir saat jadwal wajib lapor. Sejak ditangkap itu sudah langsung kita tahan,” katanya.
Dia mengatakan, sementara Rian ditahan, pihaknya sejauh ini masih berkoordinasi dengan Kejati Sumsel terkait berkas perkara tahap II pada kasus tersebut.
Rencananya pekan depan polisi akan menyerahkan proses tahap II serah terima ke Kejaksaan.
“Untuk tahap duanya Minggu depan, karena ada alasan yang disampaikan oleh jaksa untuk segmentnya, jadi untuk pelaksanaannya Minggu depan,” katanya.
Rian sendiri, kata dia, dijerat dengan pasal pencabulan di bawah umur, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancamannya hukuman 15 tahun penjara.
“Tersangka dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 82 tentang pencabulan anak di bawah umur,” terang Dedi.
Sebelum ditahan, Rian sempat melakukan sumpah pocong.
Sumpah pocong ia lakukan untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan pencabulan.
Namun meski sudah sumpah pocong, proses hukum di Polda Sumsel terus berlanjut.
Bahkan Rian saat melakukan sumpah pocong sudah berstatus sebagai tersangka.#udi