PKS Serahkan Sosok Cawapres Anies ke Masing-masing Parpol di Koalisi Perubahan

69

JAKARTA, BP – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyerahkan sosok bakal calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan pada Pemilu 2024 ke masing-masing partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Perubahan.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyebut keputusan cawapres di tangan capres dengan masukan dari masing-masing parpol di koalisi perubahan, yaitu Partai NasDem dan Partai Demokrat.

“Setiap partai dapat memberi masukan terkait sosok cawapres yang terbaik untuk mendampingi Anies Baswedan. Tidak menutup kemungkinan, Anies dapat menentukan cawapresnya,” ujar Syaikhu di Jalan Margasatwa, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa.

Baca Juga:  Dihajar Suami, Istri Lapor Polrestabes Palembang

Di sisi lain, Syaikhu berupaya agar Koalisi Perubahan tetap solid di tengah terpaan berbagai informasi yang dapat memecah belah.

“Kami ingin yakinkan koalisi ini tetap solid bisa mengusung pasangan capres dan cawapres karena yang sudah ada ini memang baru capres,” katanya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga:  Larangan Melintas Mulai 1 Januari 2026, Angkutan Batu Bara Masih Gunakan Jalan Umum, DPRD Sumsel Dukung Penuh dan Minta Tim Evaluasi Kawal Keputusan Gubernur

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga:  Warganet Minta Prabowo Turun Tangan dengan Gejolak di Gerindra Kota Palembang

Terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. #

Komentar Anda
Loading...