Dua Pelaku Pengeroyokan dengan Sajam Ditangkap Polda Sumsel 

107
Dua pria Aris Aryanto (34) warga Desa sungai II kecamatan Rambutan kabulaten Banyuasin yang merupakan pegawai BPD desa Sungai Dua bersama rekannya yakni Sani ( 32) warga Desa sungai II Kecamatan Rambutan kabupaten Banyuasin  ditangkap petugas dari Unit 1 Subdit 3  Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Senin (11/5) sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya masing masing. (BP/IST)

Palembang, BP- Dua pria Aris Aryanto (34) warga Desa sungai II kecamatan Rambutan kabulaten Banyuasin yang merupakan pegawai BPD desa Sungai Dua bersama rekannya yakni Sani ( 32) warga Desa sungai II Kecamatan Rambutan kabupaten Banyuasin  ditangkap petugas dari Unit 1 Subdit 3  Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Senin (11/5) sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya masing masing.

Keduanya ditangkap lantaran keduanya diduga pelaku pengeroyokan menggunakan senjata tajam.

Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian paha, kepala dan gigi patah serta tangan bagian kanan patah.

Diketahui peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di perumahan Jakabaring Permai di desa Sungai 2 Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin pada (15/2)  lalu.

Baca Juga:  Fraksi di DPRD Sumsel Sorot Pengelolaan Aset

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihandinika mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku yang melakukan tindakan pengeroyokan.

Terhadap korban atas nama Agus Tarwin warga Jalan Naskah, Kecamatan Sukarami, Palembang.

 

“Benar kedua pelaku dengan kasus pengeroyokan saat ini sudah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya, Sabtu (13/5).

Lanjutnya, untuk kedua pelaku dikenakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga:  Pembunuhan Sadis PNS PU Direkonstruksi

Adapun barang bukti lain yang ikut diamankan yakni satu buah flashdisk yang berisikan cctv, satu buah batu bata, satu buah batu cor semen.

Kemudian, satu buah topi merk banser, satu buah celana sepan merk treesecond, dan satu unit sepeda motor honda beat warna putih biru dengan kondisi rusak.

Usai dituduh mencuri dan korban akhirnya dikejar oleh kedua pelaku dan satu orang lainnya.

Lantaran takut korban Agus langsung melarikan diri dengan mengendarai motornya dengan kecepatan tinggi karena orang yang mengejarnya membawa senjata tajam jenis parang dan kayu.

Baca Juga:  Rencana Gubernur Sumsel Refokusing Rp 3 Miliar Untuk Karhutla,  Ini Tanggapan DPRD Sumsel

Agus berlari sampai di dekat puskesmas di situlah korban Agus pun ditusuk dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan mengenai paha kanan bagian atas.

Satelahnya korban agus pun langsung dilarikan ke Balai Desa Sungai Dua kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.

Usai tiba disana korban Agus ternyata kembali lagi dianiaya oleh para pelaku.

Hingga akibat dari pengeroyokan tersebut, korban Agus mengalami luka pada bagian paha, kepala dan gigi patah serta tangan kanan bagian kanan patah.#udi

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...