Raih WTP Ke 9, BPK RI Minta Pemprov Sumsel Selesaikan Permasalahan ini
Palembang, BP- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumsel Tahun 2022, dalam Rapat Paripurna istimewa di Gedung DPRD Provinsi Sumsel, Rabu (10/5).
Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati dan Gubernur Sumsel H. Herman Deru yang disaksikan Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) | Akhsanul Khag dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama.
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumsel Tahun 2022, termasuk Implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-sembilan kalinya. Capaian ini menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik,” katanya.
Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, BPK menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya permasalahan signifikan yang harus segera ditindaklanjuti yaitu, antara lain:
1, Kekurangan Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar Rp708.935.200,00 dan Pendapatan Bunga Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar Rp521.580.272,02
2. Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja dan Kondisi Kerja Tidak Sesuai Ketentuan:
3. Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun 2022 Tidak Sesuai Ketentuan:
4. Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri pada Sekretariat DPRD Tidak Tepat dan Terdapat Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Sebesar Rp7.090.146.418,00:
5. Kelebihan Perhitungan Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi pada Tiga SKPD sebesar Rp809.572.935,00
6. Kekurangan Volume atas 48 Paket Pekerjaan Belanja Modal pada Delapan SKPD sebesar Rp4.923.258.536,79
7. Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Martapura-Sp. Martapura pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Tidak Sesuai Ketentuan.
“Pada penyerahan LHP LKPD Ini, disampaikan pula Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2022 guna memberikan dorongan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung Jawab keuangan daerah, sehingga akan berdampak pada pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan dan akuntabel,” katanya.
IHPD yang disampaikan memuat Informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2022.
“Kami berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk merumuskan kebijakan dalam hal pembinaan terhadap pemerintah kabupaten/kota,” katanya.
Selain itu menurutnya IHPD juga menyajikan informasi profil entitas antara lain berupa Indikator makro ekonomi untuk memberikan gambaran perubahan ekonomi yang dapat dijadikan bahan evaluasi dan alokasi sumberdaya ekonomi bagi pemerintah daerah untuk mencapai target pembangunan daerah.
“Tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah daerah atas rekomendasi BPK khususnya hasil pemeriksaan kinerja diharapkan dapat berperan serta dalam perbaikan kondisi ekonomi daerah, ” katanya.
Sedangkan Gubernur Sumsel H Herman Deru mengucapkan terima kasih kepada BPK RI perwakilan Sumsel dan seluruh tim pemeriksa yang berupaya menyelesaikan pemeriksaan dan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan secara tepat waktu sebagaimana diamankan peraturan perundang-undangan.
“ Sehingga hasil pemeriksaan ini bisa kami gunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksaaan APBD tahun anggaran 2022,” katanya.
Selain itu pemeriksaan ini bertujuan memberikan opini tentang kewajaran kajian laporan keuangan dan sejak laporan keuangan tahun anggaran 2013 sampai tahun anggaran 2021 Pemprov Sumsel telah memperoleh WTP dari BPK RI .
“ Dan alhamdulilah tahun ini kembali memperoleh WTP untuk yang ke 9,” katanya.
Sedangkan Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati menambahkan dengan telah diterimanya hasil laporan BPK maka selanjutnya pihaknya dapat membahas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
“ Untuk itu diminta saudara Gubernur agar dapat menyiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan materi pembahasan tersebut, karena kita mendapatkan WTP,”katanya.#udi