Diduga Memalsukan Surat, Erza Saladin  Disidang 

2,074
Mantan Ketua DPW PKS Sumatera Selatan (Sumsel) yang kini menjadi Ketua DPW Partai Gelora Sumsel Erza Saldin  bersama rekannya Harmoko Bayu Asmara disidang di Pengadilan Negeri Palembang (PN) Palembang terkait kasus dugaan pemalsuan surat dengan nomor perkara 445/Pid.B/2023/PN Plg, Selasa (2/5).(BP/Udi)

Palembang, BP- Mantan Ketua DPW PKS Sumatera Selatan (Sumsel) yang kini menjadi Ketua DPW Partai Gelora Sumsel Erza Saladin  bersama rekannya Harmoko Bayu Asmara disidang di Pengadilan Negeri Palembang (PN) Palembang terkait kasus dugaan pemalsuan surat dengan nomor perkara 445/Pid.B/2023/PN Plg, Selasa (2/5).

Agenda sidang pertama pembacaan dakwaan oleh JPU  terkait dugaan tindak kejahatan pemalsuan surat untuk menerbitkan sertifikat tanah yang baru yang mana sertifikat aslinya disimpan di kantor DPW PKS Sumsel.

Sidang dipimpin Ketua hakim  Agus  Hariyanto SH  dan hakim anggota Agus Raharjo SH dan Masriati SH , JPU Dwi Indayati SH.

Sedangkan kuasa hukum DPW PKS Sumsel, Martadinata SH  dan kuasa hukum Erza Saladin dan Harmoko Bayu Asmara   diketuai  Muhamad  Ahsan SH didampingi  Amri Farizal SH MH , Erwan SH dan M Alwan Pratama  Putra SH.

Usai pembacaan dakwaan, agenda dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU yaitu Martadinata SH sebagai saksi pelapor, Haidar selaku  saksi Wakil Bendahara DPW PKS Sumsel dan Aulia (PH awal).

Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga:  Meski Perolehan Suara Terjun Bebas, PDIP Klaim Pemenang Pileg 2019 di Sumsel

Kuasa hukum DPW PKS Sumsel Martadinata, SH mengatakan perkara tersebut dilaporkan oleh dirinya pada bulan Agustus 2022.

“Dilaporkan karena menurut kami patut diduga Erza Saladin ini berkerjasama dengan mafia tanah sehingga muncul ide dari yang bersangkutan untuk melakukan kejahatan membuat surat keterangan palsu di Polda  Sumsel guna untuk kepentingan dia mengajukan permohonan menerbitkan sertifikat tanah yang baru di BPN Kota Palembang,” katanya.

Dimana menurutnya sertifikat-sertifikat tersebut sebenarnya tidak hilang tetapi disimpan di DPW PKS Sumsel semenjak dibeli lunas dan Erza Saladin diyakini mengetahui prihal keberadaan sertifikat tersebut disimpan oleh DPW PKS Sumsel karena tanah dan bangunan yang ada dalam sertifikat tersebut dibeli oleh DPW PKS Sumsel dengan uang berasal dari infak umum Anggota Legislatif dari PKS se Sumatera Selatan dalam tempo waktu kurang lebih 12 tahun.

Selain itu menurutnya semenjak tahun 2018 Erza Saladin terhitung ada 5 kali melakukan negoisasi kepada DPW PKS Sumsel baik oleh dirinya langsung maupun mengirim utusannya.

“Persoalan yang sulit untuk dipenuhi adalah Erza Saladin meminta 3 buah aset DPW PKS Sumsel yang dibeli dari infak umum anggota legislatif dari PKS selama kurang lebih 12 tahun tersebut dibagi menjadi dua bagian. Sebagian untuk Erza Saladin dan sebagiannya lagi untuk DPW PKS Sumsel,” katanya.

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Lakukan Pemantauan dan Pengawasan Kekayaan Intelektual

Terhadap kebuntuan penyelesaian persoalan itulah akhirnya membuat Erza Saladin mengambil jalan pintas.

“Kita duga dia berkerjasama dengan mafia pertanahan sehinga muncul ide untuk membohongi Polda Sumsel dengan membuat surat keterangan hilang palsu dan juga membohongi BPN Kota Palembang,” katanya.

Pihaknya sangat menyayangkan tindakan yang tidak negarawan dari Erza Saladin selaku Ketua Partai yang seharusnya dapat memberikan ketauladanan kepada masyarakat agar menyelesaikan persoalan-persolan sesuai dengan kaidah norma yang berlaku. Tetapi dia mengambil tindakan dengan menghalalkan semua cara guna kepentingan ambisinya.

Sedangkan kuasa hukum Erza Saladin dan Harmoko Bayu Asmara   diketuai  Muhamad  Ahsan SH didampingi  Amri Farizal SH MH , Erwan SH dan M Alwan Pratama  Putra SH mengatakan, persidangan kali ini adalah persidangan pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dan meminta keterangan dua saksi dari pihak pelapor yaitu saksi pelapor dan saksi Wakil Bendahara.

Baca Juga:  Fraksi Gerindra DPRD Sumsel Pertanyakan Besar Silpa 2017

“ Kami tidak melakukan esepsi  lalu lanjut pemeriksaan saksi dari pihak mereka dan sidang dilanjutkan tanggal 9 Mei jam 08.30 dengan agenda saksi dari pihak mereka,” katanya

Dan pihaknya tetap menilai dua unit ruko yang terdiri satu ruko atas nama Erza Saladin dan satu ruko atas nama  Muhamamd Tukul, yang beralamat di Jalan Demang Lebar Daun Nomor 2599 Kelurahan Bukit  Baru, Kecamatan IB I Palembang yang kini menjadi kantor DPW PKS Sumsel dan satu bidang tanah atas nama Muhammad Tukul yang terletak di Jalan Demang Lebar Lebar Daun, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang dengan luas 1400 meter persegi memang milik kliennya Erza Saladin.

“ Dalam persidangan tadi  jelas , saksi yang pertama tadi mengatakan, tidak ada kerugian, jadi  dalam tindak pidana itu  kerugiannya apa dulu, ternyata saksi tadi bilang  tidak ada kerugian yang dialami,” katanya.#udi

 

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...