

Palembang, BP- Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Sumatera Selaran (Sumsel) Cik Ujang menyerahkan surat perlindungan hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang Jalan A Yani kota Palembang Selasa (4/3).
Surat permohonan perlindungan hukum diterima panitera PTUN Palembang Aswirman SH MH.
Penyerahan surat dukungan sendiri merupakan instruksi dari Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada seluruh DPD dan DPC se Indonesia agar menyerahkan surat perlindungan hukum.
Cik Ujang mengatakan surat perlindungan hukum yang diserahkan pengurus DPD Partai Demokrat Sumsel dan DPD kota Palembang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang sebagai perlindungan hukum untuk menyatakan kalau ke pengurusan ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono adalah yang sah dan legal sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Ham RI.
“Tujuan penyerahan surat perlindungan hukum ke PTUN agar bisa disampaikan ke Mahkamah Agung karena adanya Peninjauan Kembali (PK) gugatan Moeldoko terkait keabsahan kepemimpinan ketua umum Partai Demokrat yang dipimpin AYH,”katanya.
Menurutnya Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang dilakukan kubu Moeldoko sudah dua kali dimenangkan AYH sebagai kepengurusan yang sah. Bahkan sampai saat ini sudah 16 kali gugatan dimenangkan demokrat kepemimpinan AHY.
“Namun kenyataannya ada PK lagi dengan alasan ada novum baru. Berdasarkan penemuan kami tidak ada novum baru hanya novum lama yang diajukan,” kata Bupati Lahat ini.
Selain itu pihaknya mendukung sepenuhnya kepada Ketua Umum, AHY terkait kontra memori gugatan yang telah diajukan tim hukum DPP Partai Demokrat pimpinan Hamdan Zoelva.#udi