JAKARTA, BP – Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama akan segera menyalurkan tunjangan khusus guru Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) Indonesia, dengan total Rp73 miliar anggaran untuk 9.043 guru dan tenaga kependidikan (GTK) RA dan madrasah.
Menurut Direktur GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam, Muhammad Zain, di Jakarta, Rabu (29/3/2023), tunjangan khusus untuk pencairan ini baru tahap pertama. “Kita targetkan penyaluran ini sudah bisa dilakukan pada April 2023,” kata Zain.
Ia berharap, tunjangan khusus ini meminimalisasi kesenjangan antara guru yang bertugas di kota dengan yang bertugas di daerah terpencil. Proses pemberian bantuan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai amanat undang-undang.
“Kesejahteraan tenaga pendidik di mana pun tempat tugasnya merupakan amanat undang-undang, agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi belajar peserta didik, memotivasi guru untuk mengembangkan kompetensi, profesionalitas, kinerja dan kesejahteraan guru,” ucap Zain.
Ia mengatakan, tunjangan ini bagian dari kebijakan afirmatif bagi para GTK, sesuai karakteristik dan kondisi daerah tempat bertugas, mulai dari daerah terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Tunjangan Khusus ini diberikan sebesar Rp1.350.000 per bulan, sebagaimana diatur dalam Juknis Nomor 182 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudlatul Atfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023. Juknis ini dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id .
“Kami mengimbau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mengintruksikan seluruh kepala seksi madrasah atau pendidikan Islam di wilayahnya segera menginformasikan kepada guru-guru di wilayahnya,” Zain memungkasi.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha GTK Madrasah, Ajang Pradita meminta para guru lebih memperhatikan pengisian data di akun Simpatika masing-masing.
“Atribut data yang sangat krusial yaitu Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Ibu Kandung, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir, harus sesuai dengan KTP dan KK. Jika tidak sesuai verifikasi sistem Dukcapil, maka akan tertolak dalam pembentukan nomor rekening penerima bantuan,” kata Ajang.
Ia juga menyampaikan bahwa tata kelola pemberian tunjangan khusus pada Direktorat GTK Madrasah terus ditingkatkan. Hal ini guna mewujudkan penyaluran tunjangan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah.#gus