Polsek Kalidoni Tangkap Pelaku Tawuran

208
MR (15) warga Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selayur,  Kecamatan Kalidoni, Palembang  tertangkap tangan  membawa senjata tajam jenis celurit panjang yang digunakan untuk tawuran, Selasa (28/3) sekitar pukul 3:30 WIB. (BP/IST)

Palembang, BP- MR (15) warga Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selayur,  Kecamatan Kalidoni, Palembang  tertangkap tangan  membawa senjata tajam jenis celurit panjang yang digunakan untuk tawuran, Selasa (28/3) sekitar pukul 3:30 WIB.

Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Dwi Angga Cesario mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak melakukan tawuran di Jalan Pasundan tepatnya disamping SMP 29, pelaku masih bersetatus pelajar kelas 11 SMA.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Sumsel , Jumat, 30 Oktober Menjadi 7787 Orang

“Saat itu anggota buser sedang patroli melihat ada segerombolan pemuda, melihat anggota mereka langsung kabur. Satu pelaku pun kita tangkap terbukti membawa senjata tajam jenis celurit,” kata Cesario.

Menurutnya, kegiatan patroli selama bulan suci ramadhan ditingkatkan setelah atensi oleh kapolrestabes, setelah sering terjadi kegiatan tawuran. Sehingga kegiatan patroli dilakukan setiap malam dari sesudah shalat tarawih sampai subuh.

Baca Juga:  Erza Sembiring Jabat  Ketua DPP Inkindo Sumsel

“Untuk mencegah terjadinya tawuran kususnya di wilayah hukum polsek Kalidoni Palembang. Sehingga kita tingkatkan kegiatan patroli ini,” katanya.

Meski menurutnya pelaku ini masih dibawa 18 tahun tetap akan diproses, dengan UUD darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pelaku MR sempat tak mau mengakui senjata tajam tersebut, kalau dirinya menemukan senjata celurit di pinggir jalan. Lalu dipakai untuk tawuran bersama rombongannya.

Baca Juga:  Dicari Ketua DKSS Yang Mau Memajukan Kesenian Dan Budaya Di Sumsel

“Kami sudah janjian melalui medsos, kemudian mau tawuran dengan anak anak sekojo didekat smp 29. Tawuran dilakukan untuk seru seruan saja,” katanya.#udi

 

Komentar Anda
Loading...