Polsek Sako Tangkap Enam Remaja Tawuran  

77
Enam orang remaja ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sako usai mendapat laporan bantuan polisi terkait aksi tawuran yang terjadi di jalan Sunarna Jembatan III Kelurahan Sukamulya Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang, pada Senin (24/7).(BP/IST)

Palembang, BP- Enam orang remaja ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sako usai mendapat laporan bantuan polisi terkait aksi tawuran yang terjadi di jalan Sunarna Jembatan III Kelurahan Sukamulya Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang, pada Senin (24/7).

Enam remaja yang ditangkap yakni Rio Saputra (18) merupakan remaja putus sekolah warga asal Jalan Pangeran Ayin Komplek Azhar Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

Sementara lima remaja yang turut ditangkap merupakan pelajar, yakni EK (16) warga jalan Sawit Kelurahan Sako, kemudian IK (16) warga Jalan Patra Raya Komplek Multiwahana Kelurahan Sako.

Baca Juga:  Panti Pijat  Dekat Masjid, DPRD Palembang Minta Pemkot Selektif Berikan Izin

Kemudian AH (17) warga Perum Sutra Borang Mas Kelurahan Sako, IY (17) warga Jalan Lebak Murni, Banyuasin, MA (17) warga Jalan Lebak Murni Perumahan Rakyat tahap II Kecamatan Talang Kelapa.

Kapolsek Sako Kompol Sulis Pujiono SH menjelaskan pihaknya berhasil menangkap aksi tawuran itu usai pihaknya menerima laporan bantuan polisi.

Keenam remaja yang terlibat aksi tawuran itu ditangkap saat berada di kediaman masing-masing,  Jumat (27/7).

Baca Juga:  Putusan MA Soal First Travel Janggal

“Kita mendalami peran remaja yang terlibat aksi tawuran dari vidio yang viral, kemudian besoknya kita lakukan penangkapan terhadap remaja yang membawa senjata tajam,” katanya.

Bersama dengan ke enam remaja polisi juga mengamankan dua senjata tajam berupa celurit panjang.

“Modusnya mereka saling tantang melalui sosial media Instagram,” katanya,

Akibatnya, ke enam remaja itu terpaksa di proses dengan ancaman melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Baca Juga:  Muswil IX DPW PPP Sumsel Siap di Gelar

“Kita proses dengan kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman paling lama penjara 10 tahun,”katanya.

Tersangka  Rio Saputra baru setahun terakhir putus sekolah. Terkait alasannya nekat terlibat aksi tawuran lantaran tak betah tinggal di rumah.

“Saya juga di ajak lewat Instagram, saya mau karena ada masalah di rumah,” katanya,

Sementara terkait kepemilikan Celurit, diakui Rio  mengaku mendapati dengan membeli melalui market place.#udi

 

 

 

Komentar Anda
Loading...