Polda Sumsel Segera Gelar Perkara Penistaan Agama Lina Mukherjee

150
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki SIK (BP/IST)

Palembang, BP – Terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Lina Mukherjee melalui akun TikTok-nya, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) akan segera menggelar perkara.

“Kita terus melakukan pemeriksaan, dan masih menunggu hasil dari keputusan Ketua MUI Sumsel,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK Jumat (24/3).

Baca Juga:  Gaji Guru Honor di Sumsel Dibayar Melalui DAU

Menurutnya jika, MUI Sumsel sudah mengeluarkan fatwa secepatnya juga perkaranya akan digelar oleh penyidik.

“Fatwa MUI rencananya hari Senin akan kelur dan itu akan dijadikan bahan untuk kita lakukan gelar pekara,” katanya.

Selain itu  jika hasil gelar perkara tersebut apakah mengandung pidana atau penistaan agama, kasusnya akan ditingkatkan menjadi penyidikan dan akan lanjut diproses.

Baca Juga:  Mahasiswa PGRI Laporkan Sekuriti ke Polisi, Lakukan Penganiayaan Saat Demo

“Dan terlapor Lina Mukhejee akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Dan terakhir jika alat bukti cukup, dia akan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumsel menghadirkan tiga saksi ahli yakni ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Lina Mukherjee melalui akun TikTok-nya.#udi

Komentar Anda
Loading...