Polda Sumsel Segera Gelar Perkara Penistaan Agama Lina Mukherjee

147
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki SIK (BP/IST)

Palembang, BP – Terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Lina Mukherjee melalui akun TikTok-nya, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) akan segera menggelar perkara.

“Kita terus melakukan pemeriksaan, dan masih menunggu hasil dari keputusan Ketua MUI Sumsel,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK Jumat (24/3).

Baca Juga:  Buka Muscab IX DPC PPP Muara Enim, Agus Sutikno Puji Peningkatan Kursi PPP di Muara Enim

Menurutnya jika, MUI Sumsel sudah mengeluarkan fatwa secepatnya juga perkaranya akan digelar oleh penyidik.

“Fatwa MUI rencananya hari Senin akan kelur dan itu akan dijadikan bahan untuk kita lakukan gelar pekara,” katanya.

Selain itu  jika hasil gelar perkara tersebut apakah mengandung pidana atau penistaan agama, kasusnya akan ditingkatkan menjadi penyidikan dan akan lanjut diproses.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Pertanyakan Keseriusan Pemprov Sumsel Tangani Bidang Pertanian

“Dan terlapor Lina Mukhejee akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Dan terakhir jika alat bukti cukup, dia akan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumsel menghadirkan tiga saksi ahli yakni ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Lina Mukherjee melalui akun TikTok-nya.#udi

Komentar Anda
Loading...