Polda Sumsel Segera Gelar Perkara Penistaan Agama Lina Mukherjee

113
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki SIK (BP/IST)

Palembang, BP – Terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Lina Mukherjee melalui akun TikTok-nya, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) akan segera menggelar perkara.

“Kita terus melakukan pemeriksaan, dan masih menunggu hasil dari keputusan Ketua MUI Sumsel,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK Jumat (24/3).

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa IMM Sumsel  Tolak Kenaikan Harga BBM

Menurutnya jika, MUI Sumsel sudah mengeluarkan fatwa secepatnya juga perkaranya akan digelar oleh penyidik.

“Fatwa MUI rencananya hari Senin akan kelur dan itu akan dijadikan bahan untuk kita lakukan gelar pekara,” katanya.

Selain itu  jika hasil gelar perkara tersebut apakah mengandung pidana atau penistaan agama, kasusnya akan ditingkatkan menjadi penyidikan dan akan lanjut diproses.

Baca Juga:  Ayah Tiri Bejat, Empat Kali Gauli Anak Tiri, Digrebek Polisi

“Dan terlapor Lina Mukhejee akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Dan terakhir jika alat bukti cukup, dia akan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumsel menghadirkan tiga saksi ahli yakni ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Lina Mukherjee melalui akun TikTok-nya.#udi

Komentar Anda
Loading...