Buat Konten Makan Kulit Babi Panggang, Influencer Dilaporkan ke Polda Sumsel 

193
M Syarif Hidayat didampingi advokat Sapriadi Syamsudin SH. MH (kiri)(BP/IST)

Palembang, BP- Seorang influencer mendapat laporan ke Polda Sumsel karena membuat konten makan kulit babi panggang.

Pelaporan tersebut karena menilai ada unsur dugaan penistaan agama di dalam konten tersebut.

Pelapor bernama M Syarif Hidayat melaporkan pemilik akun media sosial TikTok @lilmukerji. Belakangan pemilik akun tersebut bernama Lina Lutvia atau Lina Mukherjee.

Dalam ungguhan video tersebut, Lina Mukherjeen mengaku penasaran dengan rasa serta kriuknya kulit babi panggang.

“Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut,” ujarnya dalam video itu.

Baca Juga:  WikiGambut Sukses Gelar Gambutnesia , " Gerakan Menulis Gambut Indonesia "

Video ini sudah mendapat tontonan hingga 2,4 juta kali dan mendapat 31 ribu lebih komentar.

Alhasil, video yang viral ini membuat Syarif menilai orang yang ada di dalam video sudah melakukan penistaan agama.

Oleh karena itu, Syarif yang juga advokat mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk melaporkan Lina Mukherjee dengan tindak pidana dugaan penistaan agama, Rabu (15/3).

“Hari ini kami melaporkan influencer yang telah membuat konten dengan mencampur adukan antara sara dan akidah. Sebab perbuatan ini sangat tidak terpuji dan juga meresahkan. Karena bagi kita kontennya mencontohkan hal yang haram dalam agama kita,” ujarnya.

Baca Juga:  IPPAT Kota Palembang Gelar Seminar “Mafia Tanah, Semua Bisa Kena Semua Bisa Terlibat"

Sebab menurut M Syarif, seorang influencer dengan jutaan pengikut tersebut harus membuat contoh yang baik.

“Bagaimana kalau nanti anak kita melihat dan menonton konten ini, tentu hal seperti ini tidak boleh kita biasakan,”ucapnya.

Syarif berharap atas laporan tersbut bisa mendapat tindak lanjut dari Polda Sumsel.

“Dengan laporan ini semoga dapat segera menindak lanjuti untuk bisa proses sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia, “tandasnya.

Baca Juga:  Dewan Adat Sumsel Segera Dihidupkan

Sementara itu, advokat Sapriadi Syamsudin SH. MH, mengaku sudah bersurat ke Kapolda Sumsel dan Ditreskrimsus Polda Sumsel.

“Dengan adanya laporan tindak pidana penistaan agama melalui dunia siber yang kami buat ini sebagai ajaran bahwa tidak ada lagi umat muslim yang mencoba memperolok-olok agamanya sendiri,” tegasnya.

Sapriadi menuding terlapor yakni Lina Mukherjee sengaja membuat konten mengkonsumsi babi tersebut hanya untuk menambah jumlah pengikut sosial media miliknya.

“Bukan hanya di TikTok, ia juga menyebarkan namun juga di Youtube, dan sosial media pribadi lain miliknya,” katanya.#udi

Komentar Anda
Loading...