Bawaslu Batasi Pendidikan Politik di Kampus

271

JAKARTA, BP –  Jelang pemilihan umum (pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membatasi pendidikan politik di kampus, salah satunya boleh sosialisasi tidak boleh kampanye.

 

Anggota Bawaslu Lolly suhenty mengatakan partai politik (parpol) peserta pemilu atau calon peserta pemilu diperkenankan memberikan pendidikan politik di kampus, namun  salah satu syaratnya harus kampus yang mengundang dan tidak hanya mengundang satu partai atau satu calon peserta pemilu saja.

 

Hal ini untuk memastikan semua calon nantinya ketika sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024,  memiliki kesempatan  sama  memberikan pendidikan politik kepada seluruh warga negara termasuk  di kampus.

Baca Juga:  Bawaslu Sumsel Buka Pendaftaran Pengawas TPS

 

“Kalau kampus yang mengundang peserta pemilu untuk kepentingannya pendidikan politik di kampusnya, atau untuk pendidikan politik mahasiswanya itu boleh.  Syaratnya, kampus tidak boleh mengundang hanya satu partai politik   atau  satu  calon wakil rakyat, atau hanya satu saja calon presiden atau wakil presiden saja. Nanti  dibuktikan melalui surat undangan yang diberikan kampus ke berbagai pihak terundang,” kata Lolly saat menjadi narasumber secara daring dihadapan dekan-dekan Fakultas Ilmu Sosial (FISIP) se-Indonesia, Jumat (10/3/2023).

 

Lolly  menerangkan, sosialisasi bisa dilakukan parpol saat ini, namun tidak diperkenankan melakukan kampanye. Batasan antara sosialisasi dan kampanye salah satunya yakni tidak ada ajakan.

Baca Juga:  Rani Susilawati Siap Bela Kepentingan Masyarakat

Menurutnya,  larangan kampanye di kampus tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang terdapat dalam Pasal 280 ayat 1 huruf (H) yaitu pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

 

Sehingga, Lolly meminta kampus  tegas menolak adanya kampanye di tempat-tempat pendidikan. “Salah satu tempat yang dilarang  kampanye yaitu tempat pendidikan,  agar tidak terjadi polarisasi di kampus. Perguruan tinggi perlu bersikap tegas, sebab perguruan tinggi itu kawah candradimuka, tempat orang bisa mendapatkan informasi  akurat,” ucap dia.

Baca Juga:  Bawaslu Sumsel Temukan Unsur Menuju PSU

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas  ini mengungkapkan, salah satu tantangan pengawasan Bawaslu pada Pemilu 2024 yakni  di media sosial. Untuk itu, salah satu terobosan pengawasan di media sosial yang dilakukan Bawaslu yakni membangun kerja sama dengan multiplatform seperti Tiktok, Youtube, dan Meta (Facebook, Instagram, dan Whatsap).

“Kolaborasi kerja sama  dengan cara  menyamakan standar komunitas. Berkaca pada pengalaman Pemilu 2019  dari ribuan rekomendasi Bawaslu hanya ratusan yang berhasil ditake down, hal itu karena standar komunitas setiap platform berbeda,” ia menuturkan.#gus
Komentar Anda
Loading...