Bawaslu Batasi Pendidikan Politik di Kampus
JAKARTA, BP – Jelang pemilihan umum (pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membatasi pendidikan politik di kampus, salah satunya boleh sosialisasi tidak boleh kampanye.
Anggota Bawaslu Lolly suhenty mengatakan partai politik (parpol) peserta pemilu atau calon peserta pemilu diperkenankan memberikan pendidikan politik di kampus, namun salah satu syaratnya harus kampus yang mengundang dan tidak hanya mengundang satu partai atau satu calon peserta pemilu saja.
Hal ini untuk memastikan semua calon nantinya ketika sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, memiliki kesempatan sama memberikan pendidikan politik kepada seluruh warga negara termasuk di kampus.
“Kalau kampus yang mengundang peserta pemilu untuk kepentingannya pendidikan politik di kampusnya, atau untuk pendidikan politik mahasiswanya itu boleh. Syaratnya, kampus tidak boleh mengundang hanya satu partai politik atau satu calon wakil rakyat, atau hanya satu saja calon presiden atau wakil presiden saja. Nanti dibuktikan melalui surat undangan yang diberikan kampus ke berbagai pihak terundang,” kata Lolly saat menjadi narasumber secara daring dihadapan dekan-dekan Fakultas Ilmu Sosial (FISIP) se-Indonesia, Jumat (10/3/2023).
Lolly menerangkan, sosialisasi bisa dilakukan parpol saat ini, namun tidak diperkenankan melakukan kampanye. Batasan antara sosialisasi dan kampanye salah satunya yakni tidak ada ajakan.
Menurutnya, larangan kampanye di kampus tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang terdapat dalam Pasal 280 ayat 1 huruf (H) yaitu pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Sehingga, Lolly meminta kampus tegas menolak adanya kampanye di tempat-tempat pendidikan. “Salah satu tempat yang dilarang kampanye yaitu tempat pendidikan, agar tidak terjadi polarisasi di kampus. Perguruan tinggi perlu bersikap tegas, sebab perguruan tinggi itu kawah candradimuka, tempat orang bisa mendapatkan informasi akurat,” ucap dia.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas ini mengungkapkan, salah satu tantangan pengawasan Bawaslu pada Pemilu 2024 yakni di media sosial. Untuk itu, salah satu terobosan pengawasan di media sosial yang dilakukan Bawaslu yakni membangun kerja sama dengan multiplatform seperti Tiktok, Youtube, dan Meta (Facebook, Instagram, dan Whatsap).