Bawaslu Apresiasi Satpol PP Tertibkan Atribut Kampanye Melanggar

138

MAKASSAR, BP –  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengapresiasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang kerap  membantu Bawaslu  menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar.

 

Hal ini diungkapkan Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat  Rapat Kerja Nasional Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2023 dan Upacara Gelar Pasukan Satpol PP dan Satlinmas.tegaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis, (2/3/2023).

Baca Juga:  PPS Muara Enim yang Dilantik, Diminta Langsung Kerja

 

Totok mengaku, Satpol PP selalu membantu Bawaslu  menertibkan  APK yang melanggar.  “Sejak dahulu, Satpol PP ini sahabat Bawaslu. Selalu membantu Bawaslu dalam kondisi apapun,” kata Totok.

 

Menurutnya, bentuk dukungan Satpol PP berdasarkan penegakan Peraturan Daerah yang berdasarkan Peraturan KPU tentang APK dan larangannya dan tidak  ada APK yang  ditertibkan jika peserta mematuhi aturan.

Baca Juga:  Wacana Tunda Pemilu 2024, Demokrat Duga Ada Kekuatan Tersembunyi

 

“Satpol PP, Sahabat Bawaslu, saya tahu bagaimana perjuangannya menertibkan APK yang melanggar. Satpol PP juga melalui Satlinmas menjaga TPS-TPS dari dahulu sampai pemilu 2024 nantinya,” Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini menerangkan.

 

Totok  mengingatkan kepada peserta pemilu  menaati aturan tentang pemasangan APK. Jika tidak  maka Satpol PP  akan kesulitan  pembersihan APK.

 

Apalagi pelanggaran itu dilakukan  calon anggota legislatif yang notebenenya  calon negarawan. Calon negarawan dinilainya harus  berkampanye sesuai  aturan.

Baca Juga:  Bawaslu Minta KPU Berikan Pengawas Pemilu Akses Silon Caleg 

 

“Caleg itu kan calon negarawan, jangan melanggar saat kampanye. Karena jika melanggar di awal, berkemungkinan menjadi pejabat pun melanggar aturan. Jadi tolong sampaikan kepada peserta pemilu untuk tidak menyulitkan Satpol PP karena APK yang tidak taat aturan,” ia memungkasi.#gus

Komentar Anda
Loading...