Bawaslu Apresiasi Satpol PP Tertibkan Atribut Kampanye Melanggar
MAKASSAR, BP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengapresiasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang kerap membantu Bawaslu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar.
Hal ini diungkapkan Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat Rapat Kerja Nasional Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2023 dan Upacara Gelar Pasukan Satpol PP dan Satlinmas.tegaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis, (2/3/2023).
Totok mengaku, Satpol PP selalu membantu Bawaslu menertibkan APK yang melanggar. “Sejak dahulu, Satpol PP ini sahabat Bawaslu. Selalu membantu Bawaslu dalam kondisi apapun,” kata Totok.
Menurutnya, bentuk dukungan Satpol PP berdasarkan penegakan Peraturan Daerah yang berdasarkan Peraturan KPU tentang APK dan larangannya dan tidak ada APK yang ditertibkan jika peserta mematuhi aturan.
“Satpol PP, Sahabat Bawaslu, saya tahu bagaimana perjuangannya menertibkan APK yang melanggar. Satpol PP juga melalui Satlinmas menjaga TPS-TPS dari dahulu sampai pemilu 2024 nantinya,” Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini menerangkan.
Totok mengingatkan kepada peserta pemilu menaati aturan tentang pemasangan APK. Jika tidak maka Satpol PP akan kesulitan pembersihan APK.
Apalagi pelanggaran itu dilakukan calon anggota legislatif yang notebenenya calon negarawan. Calon negarawan dinilainya harus berkampanye sesuai aturan.
“Caleg itu kan calon negarawan, jangan melanggar saat kampanye. Karena jika melanggar di awal, berkemungkinan menjadi pejabat pun melanggar aturan. Jadi tolong sampaikan kepada peserta pemilu untuk tidak menyulitkan Satpol PP karena APK yang tidak taat aturan,” ia memungkasi.#gus