Peserta Ujian Calon PPPK Kemenag, Cetak Kartu Mulai 18-22 Februari 2023

201

JAKARTA, BP – Para peserta  ujian calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama (kemenag) formasi tahun anggaran 2022 segera memasuki tahap Seleksi Kompetensi. Para peserta ujian diminta  memilih titik lokasi dan mencetak kartu ujian yang dimulai pada 18-22 Februari 2023.

 

Pengumuman ini dipublikasikan di laman resmi Kemenag dikutip Sabtu (18/2/2023). Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin dalam keterangan tertulis menyebutkan,  pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib memilih titik lokasi ujian dan mencetak kartu peserta ujian.

Baca Juga:  Kemenag Ajak Tingkatkan Kinerja Madrasah Usai Cuti 

 

“Pemilihan titik lokasi ujian dan cetak kartu ujian bisa dilakukan dari 18 sampai 22 Februari 2023 melalui akun SSCASN masing – masing pelamar,” ia menjelaskan.

 

Menurutnya, informasi selengkapnya dalam mengakses link berikut: Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Ujian Calon PPPK Kemenag Formasi Tahun Anggaran 2022
 

Ia menerangkan, terkait jadwal dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan diumumkan kemudian pada laman portal Kementerian Agama ( https://kemenag.go.id ) dan SSCASN BKN.

Baca Juga:  Tim Nasyid MAN 1 Palembang Pimpin Juara di Syiar Anak Negeri

 

Nurudin menegaskan,  seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

 

“Apabila pelamar terbukti memberikan data  tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK,” kata dia.

Baca Juga:  Bagikan Sembako, Warga Puncak Sekuning Doakan Joncik  Muhammad Jadi Pemimpin Sumsel 

 

“Keputusan panitia bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat,” ia menegaskan.

 

Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun dan  kelulusan pelamar ditentukan  oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.

 

“Pelamar tidak perlu mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” ia menerangkan.#gus

Komentar Anda
Loading...