Bawaslu-PPATK Cegah Pencucian Uang Dana Kampanye Pemilu 2024
SURABAYA, BP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bekerja sama mencegah tindak pidana pencucian uang, pelanggaran dan pengawasan dana kampanye pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan (pemilihan kepala daerah) 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, kerja sama ini penting dilakukan mengingat Bawaslu adalah penyelenggara pemilu yang menjalani fungsi pengawasan. Untuk itulah, kerja sama dengan PPATK ini untuk mengantisipasi potensi pelanggaran sejak dini.
terkaitm,” kata Bagja, dilansir dalam laman resmi Bawaslu, Kamis (9/2/2023).
Dijelaskannya, untuk penelitian dan sosialisasi Bawaslu dan PPATK bersama-sama atau sendiri-sendiri bekerja sama dalam bentuk penelitian dan sosialisasi, terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Lalu kerja sama penindakan pelanggaran dan pengawasan dana kampanye pada Pemilu dan Pemilihan 2024.
“Penandatangan kerja sama Bawaslu dan PPATK ini bentuk konkret mewujudkan pemilu adil, transparan, akuntabel dan berintegritas,” ucap dia.
Sebelumnya Plt Sekjen Bawaslu La Bayoni mengungkapkan, maksud dan tujuan Bawaslu melakukan agenda tersebut, salah satunya penguatan dan sinergitas aspek pencegahan, pengawasan, hubungan antar lembaga, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat dalam tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih tetap pemilu tahun 2024.
“Outcome agenda ini diharapkan menghasilkan daftar pemilih berkualitas,” ia menerangkan.#gus