Bawaslu Matangkan Draft Kerjasama Pengawasan Pemilu 2024 di Luar Negeri
JAKARTA, BP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mematangkan draft perjanjian kerja sama tentang fasilitasi penyelenggaraan pengawasan Pemilu 2024 luar negeri bersama Kementrian Luar Negeri (Kemlu RI) di Jakarta.
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan, pematangan draft kerjasama ini dilakukan jelang pembentukan Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN). Menurutnya, perlu dibuatkan modul pembekalan atau orientasi bagi Panwaslu LN untuk dijadikan acuan dan standarisasi pelaksanaan tugas serta fungsi Panwaslu LN.
Lalu perlu juga dituangkan dalam draft ini terkait Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) luar negeri. “Untuk menguatkan pemahaman mereka (Panwaslu LN) perihal tugas dan fungsi dalam pengawasan pemilu, modul pembekalan tentu menjadi penting,” Herwyn menyampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Panwaslu LN pada Pemilu Serentak Tahun 2024, dikutip dari laman Bawaslu Selasa (31/1/2023).
Ia menjelaskan, persiapan pelaksanaan pembentukan Panwaslu LN ini agar dipersiapkan secara matang, pihaknya akan mengadakan pertemuan melalui zoom meeting dengan perwakilan RI di luar negeri pada 3 Februari 2023 membahas pembentukan Panwaslu LN berikut pedomannya.
“Akan ada pembahasan antara Bawaslu, Kemlu dan perwakilan RI di luar negeri pada 3 Februari 2023 mendatang melalui zoom meeting terkait pembentukan Panwaslu LN ini,” kata Koordinator Divisi SDM dan Organisasi ini.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenlu Aziz Nurwahyudi menambahkan, pihaknya menyambut baik PKS dengan Bawaslu perihal fasilitasi penyelenggaraan pengawasan Pemilu luar negeri oleh Panwaslu LN, dan akan akan secara intens berkoordinasi serta berkomunikasi dengan Bawaslu terkait kerja sama ini.
“Saya harap pertemuan berikutnya dapat dilakukan di kantor Kemlu dengan kapasitas yang cukup memadai,” ia menuturkan.
Untuk diketahui Panwaslu LN akan dipilih kantor perwakilan Kemlu RI yang berlokasi di luar negeri. Dalam mekanisme pembentukan Panwaslu LN, ayat 3 Pasal 132 Undang Undang 7/2017 menyebutkan Panwaslu LN dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia.
Panwaslu LN dibentuk paling lambat satu bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan pemilu dimulai dan berakhir paling lambat dua bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu selesai.#gus