Bawaslu Matangkan Draft Kerjasama Pengawasan Pemilu 2024 di Luar Negeri

186

JAKARTA, BP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mematangkan  draft perjanjian kerja sama  tentang fasilitasi penyelenggaraan pengawasan Pemilu 2024 luar negeri bersama Kementrian Luar Negeri (Kemlu RI) di Jakarta.

 

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan, pematangan draft kerjasama ini  dilakukan jelang pembentukan Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN). Menurutnya, perlu dibuatkan modul pembekalan atau orientasi bagi Panwaslu LN untuk dijadikan acuan dan standarisasi pelaksanaan tugas serta fungsi Panwaslu LN.

 

Lalu  perlu juga dituangkan dalam draft ini terkait Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) luar negeri. “Untuk menguatkan pemahaman mereka (Panwaslu LN) perihal tugas dan fungsi dalam pengawasan pemilu, modul pembekalan tentu menjadi penting,”  Herwyn menyampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Panwaslu LN pada Pemilu Serentak Tahun 2024, dikutip dari laman Bawaslu Selasa (31/1/2023).

Baca Juga:  Lembaga Pemantau Pemilu LPP Surak Kota Palembang Buka Posko Pengaduan 

 

Ia menjelaskan,  persiapan pelaksanaan pembentukan Panwaslu LN ini agar dipersiapkan  secara matang, pihaknya  akan mengadakan pertemuan melalui zoom meeting dengan perwakilan RI di luar negeri pada 3 Februari 2023  membahas pembentukan Panwaslu LN berikut pedomannya.

 

“Akan ada pembahasan antara Bawaslu, Kemlu dan perwakilan RI di luar negeri pada 3 Februari 2023 mendatang melalui zoom meeting terkait pembentukan Panwaslu LN ini,” kata Koordinator Divisi SDM dan Organisasi ini.

Baca Juga:  Kembalikan Formulir Ke PAN Sumsel, Mawardi Yahya dan ESP Yakin Didukung

 

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenlu Aziz Nurwahyudi menambahkan, pihaknya menyambut baik PKS dengan Bawaslu perihal fasilitasi penyelenggaraan pengawasan Pemilu luar negeri oleh Panwaslu LN, dan akan  akan secara intens berkoordinasi serta berkomunikasi dengan Bawaslu terkait kerja sama ini.

 

“Saya harap pertemuan berikutnya dapat dilakukan di kantor Kemlu dengan kapasitas yang cukup memadai,” ia menuturkan.

Baca Juga:  Masyarakat dan Media Harus ikut Dukung Viralkan Tanjung Carat

 

Untuk diketahui Panwaslu LN akan dipilih kantor perwakilan Kemlu RI yang berlokasi di luar negeri. Dalam mekanisme pembentukan Panwaslu LN, ayat  3 Pasal 132 Undang Undang 7/2017 menyebutkan Panwaslu LN dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia.

 

Panwaslu LN dibentuk paling lambat  satu bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan pemilu dimulai dan berakhir paling lambat  dua bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu selesai.#gus

Komentar Anda
Loading...