102 Kendaraan Roda 2 dan 4 Diamankan Sat Lantas Polrestabes Palembang 

113
Sat Lantas Polrestabes Palembang  mengamankan 102 kendaraan baik mobil maupun sepeda motor dalam dua malam berturut – turut, Jumat – Sabtu (27/28-1-2023) sekira pukul 01.00 WIB  dalam sebuah razia di kawasan Jalan Gub HA Bastari, Jakabaring dan Jalan Jenderal Sudirman.(BP/IST)

Palembang, BP- Sat Lantas Polrestabes Palembang  mengamankan 102 kendaraan baik mobil maupun sepeda motor dalam dua malam berturut – turut, Jumat – Sabtu (27/28-1-2023) sekira pukul 01.00 WIB  dalam sebuah razia di kawasan Jalan Gub HA Bastari, Jakabaring dan Jalan Jenderal Sudirman.

Kendaraan yang diamankan masing – masing sepeda motor ada 71 unit dan mobil ada 31 unit.

Sementara kendaraan yang menjadi sasaran yakni Knalpot brong, tidak menggunakan nopol, Nopol tidak sesuai kendaraan, Melawan arus, tidak menggunakan helm, dan lainnya.

Baca Juga:  Kejar Pelaku Pencucian Uang, KPK Latih APH tentang Mata Uang Kripto

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Lantas, AKBP Rendy Surya Aditama mengatakan melihat kondisi dilapangan saat ini di Kota Palembang bahwa sudah banyak masyarakat yang melakukan balap liar baik menggunakan sepeda motor maupun mobil.

“Banyak permasalahan yang ditimbulkan dari balapan liar ini salah satunya banyak kecelakaan, makanya Sat Lantas Polrestabes Palembang melakukan tindakan tegas terhadap balapan liar ini. Dan pada dua malam melakukan operasi dan berhasil mengamankan mobil 31 unit yang mereka gunakan untuk balapan liar dan diamankan di kawasan Jakabaring,”katanya, Senin (30/1).

Baca Juga:  BKB Direvitalisasi TNI, Ratu Dewa: “Pemkot Palembang Akan Melihat Dulu Bagaimana Kajiannya”

Selain itu karena kedapatan menggunakan knalpot brong juga flat nopol kendaraan tidak sesuai dengan peruntukan dan ada juga yang tidak menggunakan nopol.

“Selanjutnya, operasi dimalam berikutnya berhasil mengamankan 71 unit sepeda motor yang sama menggunakan knalpot brong dan tidak memakai nopol yang mereka gunakan untuk balapan liar,” katanya.

Ditegaskannya, karena balapan liar ini sudah meresahkan masyarakat sehingga diambil tindakan tegas dengan melakukan tilang.

Baca Juga:  Akbar Tandjung Ajak Golkar Sumsel Menangkan Golkar  di Pemilu 2024

“Disamping dilakukan penilangan sesuai pelanggarannya, juga kendaraan diamankan di Polrestabes Palembang sampai batas tertentu atau menjelang sidang dan diwajibkan mereka untuk mengganti knalpot brong nya dengan yang standar sehingga bisa membuat efek jera,” ungkapnya.

Kapolrestabes juga menghimbau kepada masyarakat kota Palembang demi keselamatan, keamanan dan ketertiban masyarakat supaya tidak ada lagi balapan liar. #udi

 

 

Komentar Anda
Loading...