Pembobol Rumah Kosong dan Penadahnya Ditangkap 

47

Pelaku pencurian di rumah kosong berhasil ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang. Tersangka Adi Putra (20) warga Jalan Tri Sukses, Lorong Tri Mulyo, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang – Alang Lebar, ditangkap dalam pelariannya .(BP/IST)

Palembang, BP- Pelaku pencurian di rumah kosong berhasil ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang. Tersangka Adi Putra (20) warga Jalan Tri Sukses, Lorong Tri Mulyo, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang – Alang Lebar, ditangkap dalam pelariannya .

Tanpa perlawanan langsung dijemput di kediamannya, Jumat (20/1) dipimpin langsung Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing.

Tersangka berhasil menggondol barang curian milik korban Shinta Mayasari berupa dua unit AC Outdoor, kompor gas portable, sepeda lipat, blender, dua buah songket, dan sepatu kets.

Baca Juga:  Wako Palembang Kedepan Harus Miliki Area Knowledge dan Product Knowledge

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi hari Kamis (19/1) dinihari, saat kondisi rumah dalam keadaan kosong. Rumah tersebut kosong tidak dihuni sejak bulan November 2022 lalu.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah membenarkan tersangka pembobol rumah kosong sudah berhasil ditangkap.

“Belum sampai 1 X 24 jam tersangka sudah berhasil ditangkap anggota Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134, Tersangka satu orang yang membobol rumah korban yang dalam kondisi kosong, akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melapor ke Polrestabes Palembang,” ujar AKBP Haris Dinzah, Selasa (24/1).

Baca Juga:  Bobol Kantor Desa, Kuras Semua Barang Berharga

Dari pengakuan tersangka bahwa menjual barang curian berupa dua unit outdoor AC. “Kita juga sudah amankan seorang penadahnya, inisial M (50),” katanya.

Setelah didalami tersangka merupakan residivis dalam perkara yang sama membobol rumah kosong. “Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dan penadahnya Pasal 480 KUHP, sementara barang bukti (BB) yang diamankan berupa satu unit Blower atau Fan outdoor AC merk LG,” katanya.#udi

Baca Juga:  Babinsa Pulokerto Bantu Cukuran Anak di RT 33 Kampung Pulau Rengas

 

 

 

Komentar Anda
Loading...