Jika Tak Dukung Anies, PPP akan Gagal Raih Parliamentary Threshold
Menurut Habil, FKM untuk membawa PPP meraih suara dan martabatnya kembali sebagai Partai Islam yang berpengaruh sejak tahu 1973 sampai Orde Refomasi. Pengaruh itu sekarang tergerus akibat arah partai tidak jelas dan pemimpin tidak cinta dan dekat dengan umat.
Ia mengatakan, FKM mempunyai misi menyelamatkan PPP serta mengantisipasi partai tidak semakin tertinggal di Pemilu 2024. Jika tidak mengubah kebijakan secara radikal dikhawatirkan PPP tidak lolos Parliamentary Threshold. Menurut UU Pemilu no 7 tahun 2017, sebuah Partai dapat duduk di Parlemen jika meraih minimal empat persen dari total suara yang diperebutkan.
Namun dengan tingkah laku politik sekarang, di mana bergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dikhawatirkan PPP gagal meraih Parliamentary Threshold.
“Massa pemilih PPP sebagian besar mendukung Anies. Jika ikut KIB tentu memilih Capres lain yang beda dengas aspirasi massa. Ini menyebabkan pendukung beralih ke partai lain,” Habil menegaskan, dikutip dari laman relawan Anies, Senin (23/1/2023).
Ia berpendapat, saat ini ada indikasi PPP dalam cengkeraman rezim yang sangat tidak akomodatif terhadap Capres yang dipilih umat Islam. “Cengkeraman itu harus dilawan agar PPP kembali menemukan masa keemasannya dalam politik Indonesia,” ucapnya saat pertemuan ulama dan tokoh Islam se-Jawa Timur di Pondok Pesantren At-Taufiq, Wonokromo, Surabaya.
Untuk itulah, FKM mengeluarkan tiga resolusi, pertama pergantian Ketua Umum PPP sangat tidak demokratis, sebab tidak mengikuti mekanisme partai. Karena itu Suharso Manoarfa harus kembali dipulihkan haknya sebagai Ketua Umum sampai Muktamar digelar.
Kedua, tidak boleh ada mantan pimpinan Partai yang sudah dijatuhi hukuman karena kasus korupsi kembali duduk di posisi dalam Partai.
Ketiga, seluruh tokoh umat Islam agar berada dalam satu barisan untuk mendukung calon yang aspiratif terhadap umat Islam yaitu Anies Rasyid Baswedan.#gus