Jumlah Bipih yang diusulkan tahun 2023 ini adalah 70 persen dari total Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909. Sisanya yang 30 persen (Rp29.700.175) diambil dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai, usulan biaya haji yang diajukan pemerintah ini konsekuensi yang sulit dihindari, karena dipicu kenaikan berbagai komponen kebutuhan baik di tanah air maupun di Arab Saudi.
“Gus Men berani mengambil kebijakan tidak populer ini, yang selama ini sangat dihindari Menteri Agama era sebelumnya, terlebih di tahun politik. Tapi langkah melakukan rasionalisasi dan koreksi dana haji harus segera diambil demi kemaslahatan yang lebih besar dan melindungi hak dari jutaan jemaah haji tunggu, jika tidak masalah ini akan jadi bom waktu,” ucap dia.
Kendati demikian, Mustolih berharap usulan kenaikan biaya haji masih bisa diturunkan dengan melakukan efisiensi, menyisir komponen-komponen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi dan berdampak pada kualitas pelayanan penyelenggaraan haji.
Pihaknya juga berharap soal dana haji, tidak hanya biaya haji reguler saja yang disampaikan ke publik, namun penyelengggaraan biaya haji khusus yang dikelola travel (PIHK/ Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) juga penting dipublikasikan karena ada ribuan orang menjadi calon jemaah haji khusus.#gus