Pelantikan Wabup Muara Enim Belum Jelas, Ketua Fraksi Demokrat  DPRD Sumsel: ” Kemendagri dengan Gubernur, Ada Apa?….

222
BP/IST
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) MF Ridho

Palembang, BP –Belum adanya kejelasan, kapan pelantikan Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim terpilih Ahmad Usmarwi Kaffah oleh Gubernur Sumsel Herman Deru hingga saat ini menjadi tanda tanya.

Ketua fraksi partai Demokrat di DPRD  Sumatera Selatan (Sumsel) MF Ridho sendiri sedikit berkomentar keras terhadap hal itu, padahal Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri untuk pelantikan Kaffah sendiri sudah diterima orang nomor satu di Sumsel itu.
“Saya sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat sekaligus Wakil Ketua partai Demokrat Sumsel, melihat kondisi yang ada ini perlu untuk melakukan pembicaraan melalui media, karena bagaimanapun juga saudara Kaffah itu pengurus dan kader partai Demokrat,” kata Ridho, Kamis (5/1).
Ridho melihat situasi yang ada ini sudah di luar ekspektasi pihaknya, karena dari informasi SK dari Kemendagri itu sendiri yang sudah ditandatangani Mendagri  sudah keluar, sejak tanggal 30 Desember 2022, untuk pengangkatan Wakil bupati Muara Enim terpilih yang diserahkan melalui Kepala Badan perwakilan Provinsi Sumsel.
“Nah kita melihat situasi ini yang lebih kurang hampir satu minggu ini, belum ada progres, ya mungkin dalam situasi suasana tahun baru kemarin namun sampai hari ini bukanlah progress untuk menuju ke pelantikan itu sudah ada kelihatan, tapi bahkan saya melihat dari statement yang saya baca melalui media terkesan Gubernur melihat ini bukan sesuatu hal yang terburu-buru, ” katanya.
Menurut mantan Ketua Komisi IV DPRD Sumsel  tidak ada sesuatu yang sifatnya terburu-buru seperti  yang dimaksud seperti gubernur, Sumsel.
” Tapi lebih kepada SK pengangkatan wakil bupati Muara Enim ini kan sudah ditandatangani oleh menteri dalam negeri, yang lazimnya didelegasikan kepada pemerintah provinsi untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.
Apalagi ditambahkan mantan Ketua KNPI Sumsel ini, jika seakan-akan tidak perlu untuk segera dilantik karena ada PJ, menurut hemat dirinya PJ itu diangkat karena terjadi kekosongan bupati dan wakil bupati Muara Enim yang definitif itu berhalangan, tetapi sekarang kondisinya sudah ada tinggal dilantik.
“Kita tahu pemilihan dan proses selama ini sudah sesuai dengan mekanisme,  sudah berjalan dan hasilnya sudah terpilih, ini juga dari Kemendagri menyatakan bahwa segala yang dilaksanakan sudah sesuai dengan keluarnya SK. Artinya wakil bupati definitif ini harus segera dilantik, kalau dianggap bahwa PJ itu adalah Bupati definitif itu keliru karena tidak ada kekosongan lagi,” katanya.
Dilanjutkan Ridho, dalam hal penetapan administrasi dalam hal kepala daerah khususnya tingkat Bupati merupakan kewenangan Mendagri, dan Gubernur hanya delegasi. Termasuk dalam OPD atau Dinas yang ada itu merupakan kewenangan Gubernur.
“SK dari Mendagri ini adalah delegasi daripada pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi, tapi sekarang kesannya kok pemerintah provinsinya yang sepertinya ada apa. Jangan sampai masyarakat berpikir kedepan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri ada apalah,” katanya.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumsel Muchendi Mahzareki mempertanyakan hal yang sama.
“Yang jelas, jika saudara Kaffah dilantik bisa meneruskan program pemerintahan sesuai visi misi Bupati sebelumnya, hingga masa jabatan berakhir,”  katanya.# udi

Baca Juga:  Laba Bank SUmsel Babel Rp300 Miliar
Komentar Anda
Loading...