Aleg PKS: PPKM Dicabut Tapi Masih Wajib Booster, Pemerintah Diminta Jelaskan

113

JAKARTA, BP – Anggota legislatif (aleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pemerintah memberikan penjelasan batasan setelah status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut, karena beberapa aturan seperti perjalanan wajib Booster masih berjalan.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Dr Kurniasih Mufidayati  mengatakan,   meski wewenang pencabutan status Pandemi dimiliki  WHO dan Indonesia sudah melakukan pencabutan status PPKM, namun pencabutan ini harus diikuti  roadmap yang jelas untuk kesiapan transisi dari pandemi menuju endemi dengan pendekatan policy based evidence.

Menurutnya dengan pencabutan PPKM masyarakat tidak lagi dibatasi dalam menyelenggarakan kegiatan yang bersifat kerumunan. Kendati demikian, meski status PPKM dicabut status pendemi dan status bencana nasional nonalam masih berlaku.

Baca Juga:  Bertambah 14 Orang Kasus Corona di Sumsel

Kurniasih meminta  pemerintah  lebih menjelaskan  detil apa saja hal-hal  diperbolehkan dengan pencabutan PPKM, dan apa saja peraturan yang masih berlaku meski status PPKM dicabut.

“Publik perlu diberikan pemahaman yang utuh, di satu sisi kita bersyukur masyarakat bisa melakukan bisa menggelar kegiatan yang bersifat massal. Sisi lain masih ada beberapa peraturan antisipasi Covid-19 yang masih tetap berlaku karena status Pandemi belum dicabut, Covid-19 sebagai bencana nasional non alam juga belum dihentikan,” ungkap Kurniasih dalam keterangannya dikutip dari laman resmi fraksi PKS Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:  Ir H Eddy Santana Putra MT Anggota Komisi V DPR RI Kunjungi SMKN 5 Palembang

Ia mencontohkan  peraturan wajib booster bagi pelaku perjalanan jarak jauh yang masih berlaku, padahal status PPKM sudah dicabut. Imbauan untuk tetap memakai masker di tempat umum, penggunaan PeduliLindungi, status Satgas Covid-19 juga masih berjalan dan lainnya.

“Artinya perlu penjelasan  lengkap tentang apa saja hal-hal yang diperbolehkan usai status PPKM dicabut, dan yang masih dilarang karena Pandemi belum selesai. Ingat PPKM selesai bukan berarti Pandemi juga selesai,” ia menegaskan.#gus

Komentar Anda
Loading...