Fraksi PKS Tolak Sistem Pemilu Tertutup
JAKARTA, BP – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) MPR RI menolak sistem pemilihan umum (pemilu) tertutup. Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid mengkritisi wacana dan pengusulan pemilu legislatif kembali diselenggarakan dengan sistem proporsional tertutup.
Ia mengingatkan agar tidak ada pengabaian prinsip kedaulatan rakyat yang dengan jelas dan tegas termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, hal itu sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.
Hidayat mengatakan, saat ini semua pihak fokus membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan Pemilu 2024, agar hasilnya lebih baik dan lebih berkualitas dari Pemilu-pemilu sebelumnya.
“Jangan malah KPU dan rakyat disibukkan dengan wacana atau polemik uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg), yang menginginkan agar Pemilu 2024 dilaksanakan dengan sistem tertutup, bukan lagi dengan sistem terbuka,” kata dia, dilansir dari laman fraksi PKS, dikutip Minggu (1/1).
Padahal dengan sistem proporsional tertutup tersebut artinya pemilu hanya dilaksanakan untuk memilih partai politik peserta Pemilu, sementara Rakyat yang oleh Konstitusi dinyatakan sebagai pemilik kedaulatan, tidak memilih nama caleg yang disukainya.
“Bak ‘memilih kucing dalam karung’, karena tidak memilih nama calon anggota legislatif yang dikenal atau dikehendaki
untuk mewakilinya di lembaga parlemen di tingkat Nasional maupun Daerah,” ia menegaskan.
Menurutnya, sistem pemilu tertutup penentuan caleg yang terpilih untuk menjadi anggota legislatif diserahkan kepada partai politik, yang sebagiannya belum melakukan transparansi dan kaderisasi yang baik untuk menghadirkan kader-kader partai berkualitas sebagai wakil rakyat sesuai harapan rakyat.
HNW sapaan akrabnya berpendapat, permohonan judicial review untuk kembali ke sistem pemilu proporsional tertutup agar tidak
dikabulkan MK. #gus