Pemilu 2024, Netralitas ASN Tak Bisa Ditawar
JAKARTA, BP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan jika netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu Serentak 2024 tidak dapat ditawar.
Bagja menerangkan, dari segi penindakan akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur melalui peraturan-perundangan serta peraturan Bawaslu, dengan memperhatikan aturan-aturan lain berhubungan dengan objek dan permasalahan yang ditindak.
“Untuk penindakan, menyesuaikan bentuk pelanggarannya dan masing-masing pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dalam pemilu, dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan Pemilihan,” ia menegaskan.#gus