Pemilu 2024, Netralitas ASN Tak Bisa Ditawar 

50

 JAKARTA, BP –  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan jika netralitas  aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu Serentak 2024 tidak dapat ditawar.

Demikian terungkap dalam seminar HUT ke-51 KORPRI bertajuk ‘Netralitas ASN: Tak Bisa Ditawar Lagi’ Selasa (27/12/2022).  Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan Bawaslu dalam mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) Pemilu Serentak 2024  mengedepankan fungsi pencegahan. Namun bila ada pelanggaran,  Bawaslu akan melakukan penindakan  terintegrasi, sinergis dan efektif
Menurutnya Langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu dalam hal pencegahan, yakni melakukan pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya seperti menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).
Selain itu Bawaslu juga merancang strategi pengawasan dan pola penanganan pelanggaran netralitas ASN yang terintegrasi, sinergis dan efektif, yakni  dengan adanya penguatan kerja sama melalui pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Netralitas ASN dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
“Dan merekomendasikan hasil penanganan kepada KASN (Komisi ASN) dan pengawasan terhadap putusan sanksi,” ia menerangkan.

Baca Juga:  Pemilu 2024, Pengamat Politik Sumsel: Lihat Portofolio Bukan Popularitas

Bagja menerangkan, dari segi penindakan akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur melalui  peraturan-perundangan serta peraturan Bawaslu, dengan memperhatikan aturan-aturan lain  berhubungan dengan objek dan permasalahan yang ditindak.

“Untuk penindakan, menyesuaikan bentuk pelanggarannya dan masing-masing pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dalam pemilu, dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan Pemilihan,” ia menegaskan.#gus

Baca Juga:  Fifi Aleyda Yahya Sambut Kolaborasi AMKI dalam Penguatan Literasi Digital
Komentar Anda
Loading...