Lolly mengungkapkan hasil kesepakatan keduanya tertuang dalam Berita Acara Mediasi Permohonan Nomor Register 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022.
Sementara itu, anggota majelis lainnya, Puadi menjelaskan tahapan dan jadwal pemenuhan perbaikan syarat keanggotaan Partai Ummat di NTT dan Sulut.
“Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Putusan ini,” Totok menuturkan.
Adapun daftar kabupaten/ kota yang akan dilakukan perbaikan syarat keanggotaan Partai Ummat yakni di NTT; Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Manggarai Timur, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua.
Untuk diketahui, permohonan sengketa tersebut diajukan Ridho Rahmadi Ketua Umum Partai Ummat dengan nomor registrasi nomor 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.